Jakarta (ANTARA) - Komedian senior Tri Retno Prayudati (Nunung Srimulat) mengucapkan terima kasih dan meminta maaf usai dirinya terciduk bersama suaminya dan satu orang pemasok dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat (19/7/2019) lalu.
"Saya mohon maaf pada keluarga besar saya, anak cucu saya, saudara saya, saya telah mengecewakan berbuat salah melanggar hukum dan pada bapak polisi terima kasih karena saya terselamatkan dengan kejadian ini," kata Nunung, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Nunung yang diketahui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu selama 20 tahun lebih, mengucapkan syukur karena dirinya merasa sulit untuk berhenti dari jeratan narkotika.
"Kalau nggak ada kejadian ini, saya nggak tahu sampai kapan saya begini. Sekali lagi saya mohon maaf pada semuanya, termasuk fans saya. Saya sangat menyesal dan janji tak akan mengulangi lagi kesalahan ini," kata Nunung.
Selain kepada keluarga dan penggemarnya, komedian yang kerap menjadi lawan main Sule dan Andre Taulany pada berbagai acara televisi tersebut, juga memohon maaf pada suaminya July Jan Sambiran yang ternyata kerap mengingatkan dan meminta dirinya untuk berhenti mengonsumsi sabu-sabu.
"Saya mohon maaf ke suami saya, karena tiap hari udah mengingatkan 'kapan kamu berhenti'. Saya ingat tanggal 2 Juli kemarin tepat ultah dia saya tanya dia minta kado apa, dia bilang dia 'mau saya berhenti'," ujar Nunung bersamaan, dengan bercucuran air matanya.
Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7/2019) lalu bersama suaminya July Jan Sambiran di kediamannya di Jalan Tebet Timur III, setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap di lokasi yang sama.
Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu-sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik. Polisi juga mengambil barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu-sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.
Nunung dan suaminya mengaku menggunakan sabu-sabu sejak lima bulan lalu. Alasannya, untuk menambah stamina saat bekerja.
Mulai hari Senin ini, ketiga tersangka dalam kasus ini, resmi ditahan di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
"Mereka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya di atas lima tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di lokasi yang sama. (*)