Tulungagung (ANTARA) - Dinas Perhubungan Provinsi Jatim dan PT KAI Daop 7 Madiun, Kamis kembali melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api di Tulungagung guna menekan risiko kecelakaan akibat perlintasan sebidang ataupun gangguan lainnya.
Sosialisasi kali ini diprakarsai Dishub Jatim dengan melibatkan jajaran KAI, kepolisian dan unsur pemangku kepentingan terkait lainnya.
"Kami dari KAI tentu sangat mengapresiasi kegiatan ini karena senafas dengan misi KAI dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api," kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko dalam keterangannya, Kamis.
Acara sosialisasi itu sendiri diwakili oleh Senior Manajer Pengamanan (SM PAM) PT KAI Daop 7 Madiun Endra Mora Harahap.
Ia berkesempatan menyampaikan paparan sosialiasi standar keamanan dan keselamatan perkeretaapian setelah Kabid Angkutan dan Sarana Jalan Dishub Tulungagung Sukarji, Kanit Laka Polres Tulungagung Iptu Dion dan Humas Jasa Raharja perwakilan Kediri Heri Sutiono lebih dulu memberikan arahan tentang pentingnya keselamatan lalu lintas, terutama di titik-titik jalur perlintasan KA.
Sementara, Edra Mora Harahap dalam kesempatan tersebut fokus memaparkan tentang teknis operasional KA di jalur, stasiun dan perlintasan sebidang KA.
Masyarakat dikenalkan dengan aturan seputar rumija (ruang milik jalan), rumaja (ruang manfaat jalan) serta ruasja (ruang pengawasan jalan).
Selain itu masyarakat juga ditunjukkan bahwa kereta membutuhkan jarak yang jauh untuk melakukan pengereman sampai berhenti.
Oleh karena itulah, Endra Mora mangimbau agar masyarakat tidak beraktivitas di sekitar jalur KA.
"Dan lebih berhati-hati saat akan menyeberang di perlintasan KA. Mari jaga keselamatan kereta api milik kita bersama," ucapnya di akhir paparan.
Pada kesempatan tersebut juga diberikan atribut untuk petugas penjaga perlintasan swadaya serta penyerahan buku peraturan tentang perkeretaapian kepada Muspika Ngunut.
Diharapkan dengan diadakannya sosialisasi, mampu mengurangi gangguan keamanan dan ketertiban serta kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api.
Ixfan Hendriwintoko menjelaskan sosialisasi ini adalah kegiatan yang kesekian kalinya dilakukan oleh tim KAI Daop 7 Madiun, terkait keselamatan perjalanan KA dan perlintasan sebidang KA.
Hal itu sejatinya juga sudah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 91-94, serta pada pasal 192-193 terkait larangan berada di daerah jalur KA.
"Jadi dapat terciptanya keselamatan perjalanan KA juga karena adanya peran serta warga masyarakat dalam mematuhi peraturan yang ada," kata Ixfan. (*)