Lumajang (ANTARA) - Kepolisian Resor Lumajang berkomitmen untuk memberantas sindikat peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, hingga tuntas selama bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah.
"Kami telah menangkap pelaku berinisial SN (39) warga Desa Selokgondang, Kecamatan Sukodono, yang telah memiliki sabu-sabu seberat 16,78 gram yang disembunyikan oleh pelaku di dalam kamarnya dengan sepengetahuan istrinya," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban di Lumajang, Selasa.
Menurutnya, barang haram tersebut digunakan sendiri dan diedarkan kepada masyarakat yang membelinya seharga Rp200.000 untuk kemasan 0,1 gram dan sesuai pengakuan tersangka bahwa sabu-sabu seberat 10 gram dibeli nya seharga Rp10 juta, sehingga mendapatkan keuntungan dari penjualan barang haram tersebut.
Tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Sub Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
"Kami akan terus memburu seluruh sindikat pengedar narkoba di Kabupaten Lumajang hingga ke akar-akarnya sampai tuntas karena narkoba dapat mengancam masa depan bangsa Indonesia," tuturnya.
Ia mengatakan narkoba secara ekonomi memang sangat menguntungkan karena bisa mendapatkan keuntungan hingga 100 persen, namun sangat berbahaya bagi generasi penerus bangsa karena dapat merusak sistem saraf pusat, sehingga menyebabkan tidak dapat berpikir rasional.
"Efek penggunaan narkoba dapat berdampak pada tindakan kriminalitas karena kontrol dirinya sudah berkurang, sehingga saya berjanji akan terus mengejar para pengedar barang haram tersebut hingga ke bandarnya," katanya.
Ia menjelaskan Polres Lumajang tidak akan mengendurkan kegiatan pemberantasan peredaran barang terlarang selama bulan Ramadhan, bahkan terus digencarkan untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Lumajang.
Selain itu, lanjut dia, Polres Lumajang juga memberikan penghargaan kepada dua personel Koramil Senduro, yakni Babinsa Desa Burno Sertu Imam Bukhori dan Babinsa Desa Senduro Sertu Pribawono karena telah mengungkapkan kasus narkoba jenis ganja.
"Mereka berdua diberikan penghargaan karena kepeduliannya terhadap lingkungan sekitar dan tanggap terhadap warga yang mencurigakan, sehingga Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap peredaran ganja di Kecamatan Senduro," katanya.
Arsal mengatakan Polres Lumajang mengimbau semua elemen untuk bersatu padu melawan narkoba dan jangan beri ruang gerak para pelaku narkoba yang dapat mengancam masa depan generasi penerus bangsa di Kabupaten Lumajang.