Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy, tersangka kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
"Hari ini, penyidik melakukan perpanjangan penahanan pertama selama 40 hari ke depan terhitung 5 Mei sampai 13 Juni 2019 untuk tersangka RMY (Romahurmuziy) terkait kasus tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Tersangka Rommy pun saat ini sedang menjalani pemeriksaaan di gedung KPK, setelah sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur karena sakit.
Rommy telah kembali ke Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK pada Kamis (2/5) malam.
"Iya, setelah dokter atau pihak rumah sakit disimpulkan tidak perlu rawat inap lagi, pembantaran dicabut. KPK kemudian membawa RMY kembali ke rutan tadi malam," ucap Febri.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa dari tim yang bertugas di Rutan Cabang KPK juga menginformasikan bahwa kondisi mantan Ketua Umum PPP itu sudah cukup baik.
"Tadi bisa berjalan, sudah sarapan, dan melakukan kegiatan lain. Obat-obat yang diberikan pihak rumah sakit sudah dikonsumsi," ujar Febri.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
208027