Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mengimbau warga setempat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) memberikan suaranya pada Pemilu 2019.
"Menyukseskan pemilu, kami imbau warga dengan hadir ke TPS dan memberikan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Kediri Apip Permana di Kediri, Jumat.
Ia mengatakan, dalam rangka menyambut pelaksanaan pemilu serentak pada Rabu (17/4), pemkot meminta warga juga berkomitmen untuk mewujudkan pemilu yang bersih dan bebas poltik uang dengan menolak untuk terlibat praktik politik uang, baik sebagai pemberi maupun penerima.
Menurut dia, hal itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 280 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi bahwa barang siapa yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Selain itu, juga Pasal 284 yang berbunyi dalam hal ini terbukti pelaksana dan tim kampanye pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung untuk tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga suaranya tidak sah, atau memilih pasangan tertentu, memilih partai politik peserta pemilu tertentu dan memilih calon anggota DPD tertentu, akan diberi sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
Di Kota Kediri, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yakni 201.850 jiwa. Jumlah itu belum termasuk daftar pemilih tambahan (DPTb) yang ditetapkan sebanyak 8.731 jiwa.
Mereka warga dari luar Kota Kediri yang ikut pindah pilih di Kediri, sementara untuk warga Kota Kediri yang pindah pilih ke kota lain tercatat 996 jiwa. Semuanya tersebar di tiga kecamatan, 46 kelurahan.