Surabaya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu mendeklarasikan lima kampung pengawasan di Kota Surabaya, Jawa Timur, menjelang pelaksanaan pemungutan suara pemilihan legislatif dan pemilihan presiden RI pada 17 April 2019.
"Tujuan dideklarasikan kampung pengawasan ini untuk mencegah praktik politik uang dalam Pemilu 2019 dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu," kata Komisioner Bawaslu Surabaya, Agil Akbar kepada Antara di Surabaya, Senin.
Menurut dia, lima kampung pengawasan tersebut masing-masing berada di Kecamatan Lakarsantri, Kenjeran, Bubutan, Wonokromo dan Rungkut. Untuk kampung pengawasan di Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri pertama kali dideklarasikan pada 28 Maret 2019.
"Kemarin (29/3) malam, kami baru mendeklarasikan kampung pengawasan di Kelurahan Sidotopo Wetan Baru, Kecamatan Kenjeran," ujarnya.
Sedangkan untuk tiga kampung pengawasan lainnya yakni di Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan dideklarasikan pada 1 April 2019, Kelurahan Panjaringan Sari, Kecamatan Rungkut dideklarasikan pada 2 April 2019 dan Kelurahan/kecamatan Wonokromo dideklarasikan pada 3 April 2019. Deklrasasi itu diikuti oleh stakeholder tingkat kecamatan dan warga sekitar.
Saat ditanya kenapa hanya lima kampung yang dideklarasikan mengingat kampung di Surabaya jumlahnya banyak, Agil mengatakan bahwa anggaran bawaslu terbatas untuk menggelar kegiatan yang sama di kampung lain.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menggelar kegiatan ngopi bareng yang diisi aktifitas kepemiluan yang dipandu panitia pengawas (panwascam) setempat.
Bawaslu Surabaya sebelumnya menggelar kegiatan #Bawaslusby_fest_2019 di sejumlah kampus di Surabaya dengan target terciptanya kader pengawas Pemilu 2019. "Kami berharap dengan adanya kegiatan itu partisipasi dalam Pemilu 2019 khususnya di dunia mahasiswa meningkat," katanya. (*)