Pelaksana Layanan Tera Ulang UPTD Metrologi Legal Diperkop dan UM Kabupaten Madiun, Nur Yuli Dwi Prayitno, Selasa mengatakan kegiatan tera ulang tersebut akan berlangsung selama tahun 2019. Praktiknya, tim yang bertugas akan mendatangi 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Madiun untuk melakukan tera secara bergiliran.
"Nanti kami akan keliling. Jadi diharapkan dalam tahun 2019 ini bisa mencakup 15 kecamatan se-Kabupaten Madiun," ujar Nur Yuli Dwi saat pelaksanaan tera ulang tahap pertama di kantor Kecamatan Sawahan, Selasa.
Menurut dia, kegiatan tera ulang alat ukur tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dan produsen yang menggunakan alat ukur dalam bertransaksi. Kegiatan itu dilakukan setelah adanya surat keputusan tentang kemampuan untuk melakukan pelayanan operasional tera.
Selain itu, juga mendasar dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 tahun 2018 tentang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang wajib ditera dan ditera ulang.
Agar kegiatan tersebut maksimal, sebelum pelaksanaan tera, pihaknya telah memberikan informasi akan adanya kegiatan tera ulang. Informasi disampaikan kepada masyarakat yang memiliki usaha perniagaan di rumah maupun di pasar-pasar.
Nur Yuli menjelaskan alat-alat ukur dan timbangan di wilayah Kabupaten Madiun didominasi oleh alat ukur tradisional, seperti timbangan meja, timbangan sentisimal, dan timbangan digital yang biasanya digunakan untuk transaksi para pemilik usaha dagang.
Ia menambahkan, dalam kegiatan tera ulang tersebut, petugas tera akan memastikan setiap alat ukur dalam kondisi baik dan benar secara metrologi.
Setelah ditera ulang, petugas akan memberikan cap tera sah sesuai tahun berjalan terhadap alat ukur tersebut. Dengan demikian, alat ukur tersebut sah digunakan untuk bertransaksi. (*)
Pewarta: Louis Rika StevaniEditor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026