Surabaya (Antaranews Jatim) - Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur membekuk dua orang komplotan pencurian dan kekerasan (curas) kendaraan truk berinisial Haji L (60) dan S (57) yang biasa beroperasi di wilayah Mojokerto.
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin mengatakan penangkapan terhadap warga Surabaya dan Mojokerto itu bermula dari laporan tentang adanya kasus curas kendaraan truk yang dilakukan oleh lima orang.
"Setelah laporan itu, kami menyelidiki dan Haji L diangkap tadi malam (Minggu 24/2) di Sidoarjo. Sedangkan S ditangkap di Mojokerto," ujarnya.
Leo mengatakan, modus yang dipakai Haji L adalah berpura-pura menyewa truk ke pelapor dan janjian minta diantar ke Pare, Kediri.
"Sopir datang membawa truk untuk ketemu tersangka Haji L. Di situ sudah ditunggu bersama empat orang lain, di antaranya si S. Tiga lagi sudah ditangkap Polres Kediri," ujarnya.
Setalah bertemu, si sopir diberi makanan satu bungkus nasi padang. Sopir juga diberi empat buah pil yang sudah digerus yang dibeli oleh komplotan itu dan pingsan pada satu jam kemudian.
"Setelah itu, sopir diangkat ke mobil, truk dibawa, korban dibuang dan digeletakkan di pinggir jalan di wilayah Madiun. Komplotan kemudian bergerak ke Semarang dan menjual barang bukti truk," ucapnya.
Leo mengungkapkan, hasil dari penjualan truk itu dipakai para tersangka untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Haji L sudah pernah ditangkap Polres Madiun pada tahun 2014. Sementara S ditangkap Polda Jawa Tengah pada 2015 dan keduanya keluar pada 2017.
"Setelah keluar mereka gabung bersama kelompok yang sebelumnya tertangkap. Bisa dibilang ini reuni pelaku curas truk," katanya.(*)
Polda Jatim Bekuk Komplotan Pelaku Curas Truk
Senin, 25 Februari 2019 18:01 WIB
Setelah itu, sopir diangkat ke mobil, truk dibawa, korban dibuang dan digeletakkan di pinggir jalan di wilayah Madiun