Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyerahkan barang bukti (BB) dan tersangka kasus pencemaran nama baik, Sugi Nur Raharja alias Cak Nur ke Kejaksaan Tinggi setempat, Selasa.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim mengatakan penyerahan barang bukti serta tersangka Cak Nur setelah dinyatakan lengkap atau P21 dan sesuai dengan surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : B-1093/0.5.4/Ep.1/2/2019.
"Selasa 19 Februari 2019 pukul 11.00 Wib kita menyerahkan Sugi Nur Raharja, yang sekarang masih dalam pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim," kata Barung.
Barung menyatakan, setelah penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti tersebut, tanggung jawab kini beralih ke pihak Kejati Jatim.
"Kita tidak melakukan penahanan terhadap Sugi Nur Raharja, namun apakah pihak Kejaksaan melakukan penahanan atau tidak itu wewenang pihak Kejaksaan," kata mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu.
Meski begitu, nantinya pihak kepolisian tetap akan membantu Kejati Jatim bila memerlukan pengawalan. Sugi Nur Raharja dilaporkan Forum Pembela Kader Muda NU ke Polda Jatim atas videonya berjudul "Generasi Muda NU Penjilat" di Youtube, karena dianggap berisi penghinaan terhadap organisasi NU.
Cak Nur Nur disangka melanggar pasal 27(1) Jo. Pasal 45 (3 ) UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(*)