Banyuwangi (Antaranews Jatim) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD meminta aparat kepolisian agar segera mengusut dan mengungkap pembuat "Tabloid Indonesia Barokah" yang disebar ke sejumlah daerah lewat kantor Pos.
"Kalau memenuhi unsur-unsur pidananya (persebaran Tabloid Indonesia Barokah), harus segera ditindak secara hukum. Polisi jangan gamang (jangan takut)," kata Mahfud MD usai menjadi narasumber kegiatan Pelatihan Pegawai Balai Besar Pelatihan Kesehatan Jakarta (BBPK) di sebuah hotel di Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa.
Ia mencontohkan, kasus serupa persebaran tabloid juga terjadi pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pelakunya diungkap dan ditindak secara hukum.
Menurut pria kelahiran Madura ini, jika persebaran "Tabloid Indonesia Barokah" sudah memenuhi unsur pidana harus ditindak secara hukum.
Sebelumnya, dalam kegiatan Pelatihan Pegawai Balai Besar Pelatihan Kesehatan Jakarta, Mahfud MD juga menyebut pembuat "hoax" atau berita bohong merupakan iblis.
"Tabloid Indonesia Barokah" yang dibungkus amplop coklat dengan alamat pengirim berada di Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, dikirim ke sejumlah daerah.
Pada halaman pertama "Tabloid Indonesia Barokah" itu tertulis judul "Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?".
Kemudian di kolom liputan khusus terdapat berita berjudul "Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik?" dengan karikatur Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Sandiaga Uno dan Prabowo Subianto. (*)
Video Oleh Novi Husdinatiyanto