Petugas BKSDA Evakuasi Buaya Muara di Rumah Warga
Selasa, 22 Januari 2019 20:14 WIB
Nantinya petugas akan memeriksa kesehatan dan jenis kelamin buaya. Namun, kami perkirakan umurnya masih sekitar satu tahun
Blitar (Antaranews Jatim) - Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur bersama Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Blitar melakukan evakuasi buaya jenis muara yang berada di rumah warga Kota Blitar.
Kepala Resor Konservasi Wilayah II BBKSDA Jatim Sudarmaji mengemukakan buaya yang dievakuasi itu akan dibawa ke lembaga konservasi di Kediri untuk memastikan perawatannya.
"Nantinya petugas akan memeriksa kesehatan dan jenis kelamin buaya. Namun, kami perkirakan umurnya masih sekitar satu tahun," katanya di Blitar, Selasa.
Proses evakuasi dilakukan dengan lancar. Petugas langsung mendatangi rumah Alvian di Perumahan GKR Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar. Petugas langsung menuju kolam di depan rumah tempat menampung buaya tersebut.
Evakuasi dilakukan karena yang bersangkutan memelihara buaya tanpa dilengkapi dengan surat izin pemeliharaan. Sementara itu, selama proses evakuasi petugas juga sangat berhati-hati. Walaupun usianya masih sekitar satu tahun, buaya tersebut sangat sensitif. Petugas berhati-hati demi mencegah tergigit gigi buaya yang cukup tajam.
Awalnya, petugas menutup mata buaya dengan kain dan setelahnya langsung ditangkap. Mulut buaya diberi lakban agar mencegah menggigit. Selain itu, kaki buaya baik depan dan belakang juga diberi lakban. Petugas juga langsung memindahkan untuk segera dievakuasi ke tempat yang baru.
Selain mengevakuasi buaya, petugas juga mengamankan dua ekor ular sanca yang juga dipelihara yang bersangkutan. Jenis ular itu antara lain Pyton Retikulatus dan Pyton Molurus. Jenis Pyton Molurus dilindungi pemerintah.
Sementara itu, Kesatreskrim Polresta Blitar AKP Heri Sugiono mengatakan untuk pemilik buaya saat ini sudah diamankan untuk dimintai keterangan.
"Kami sudah mengamankan pemilik hewan tersebut, namun kami masih melakukan penyelidikan terlebih dahulu dalam kasus pemeliharaan hewan tanpa izin," kata Heri.
Jika terbukti, pemilik buaya bisa dijerat dengan pidana karena melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Alam dengan ancaman hukuman selama lima tahu penjara atau denda Rp100 juta. (*)
Kepala Resor Konservasi Wilayah II BBKSDA Jatim Sudarmaji mengemukakan buaya yang dievakuasi itu akan dibawa ke lembaga konservasi di Kediri untuk memastikan perawatannya.
"Nantinya petugas akan memeriksa kesehatan dan jenis kelamin buaya. Namun, kami perkirakan umurnya masih sekitar satu tahun," katanya di Blitar, Selasa.
Proses evakuasi dilakukan dengan lancar. Petugas langsung mendatangi rumah Alvian di Perumahan GKR Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar. Petugas langsung menuju kolam di depan rumah tempat menampung buaya tersebut.
Evakuasi dilakukan karena yang bersangkutan memelihara buaya tanpa dilengkapi dengan surat izin pemeliharaan. Sementara itu, selama proses evakuasi petugas juga sangat berhati-hati. Walaupun usianya masih sekitar satu tahun, buaya tersebut sangat sensitif. Petugas berhati-hati demi mencegah tergigit gigi buaya yang cukup tajam.
Awalnya, petugas menutup mata buaya dengan kain dan setelahnya langsung ditangkap. Mulut buaya diberi lakban agar mencegah menggigit. Selain itu, kaki buaya baik depan dan belakang juga diberi lakban. Petugas juga langsung memindahkan untuk segera dievakuasi ke tempat yang baru.
Selain mengevakuasi buaya, petugas juga mengamankan dua ekor ular sanca yang juga dipelihara yang bersangkutan. Jenis ular itu antara lain Pyton Retikulatus dan Pyton Molurus. Jenis Pyton Molurus dilindungi pemerintah.
Sementara itu, Kesatreskrim Polresta Blitar AKP Heri Sugiono mengatakan untuk pemilik buaya saat ini sudah diamankan untuk dimintai keterangan.
"Kami sudah mengamankan pemilik hewan tersebut, namun kami masih melakukan penyelidikan terlebih dahulu dalam kasus pemeliharaan hewan tanpa izin," kata Heri.
Jika terbukti, pemilik buaya bisa dijerat dengan pidana karena melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Alam dengan ancaman hukuman selama lima tahu penjara atau denda Rp100 juta. (*)