Surabaya (Antaranews Jatim) - Sekitar 216 bangunan di Kota Surabaya, Jawa Timur, menunggak pembayaran retribusi izin mendirikan bangunan sejak 2013 hingga saat ini dengan nilai miliaran rupiah.
"Total tunggakan mencapai Rp19 milliar lebih," kata Kabid Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPRK-PCKTR) Kota Surabaya Lasidi saat melakukan penyilangan bangunan di kantor Garuda Indonesia Cargo, Jalan Tunjungan Nomer 29 Surabaya, Jumat.
Menurut dia, 216 bangunan yang menunggak membayar retribusi IMB itu tersebar di hampir seluruh wilayah Surabaya, seperti Surabaya timur, barat, selatan dan utara.
"Pemasangan tanda silang terhadap bangunan yang nunggak IMB sudah kami lakukan beberapa hari ini. Pemilik bangunan persik diberi waktu tujuh hari untuk menyelesaikan tunggakan tersebut," katanya.
Ia menambahkan masing-masing bangunan persil mempunyai nilai tunggakan yang bervariatif, tergantung lama tunggakan dan luas bangunan.
Seperti bangunan persil di jalan Tunjungan 29 ini, nilai tunggakannya hanya Rp47 juta saja, namun pemilik bangunan ?belum membayar retribusi sejak 2016.
"Kami sudah mulai memberikan tanda silang agar pemilik persil segera menyelesaikan tunggakkan sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Jika tidak kami akan mengeluarkan surat Bantip (bantuan penertiban) ke Satpol PP agar segera ditertibkan," katanya.
Lasidi juga mengaku sebelum pemberian tanda silang terhadap bangunan yang menunggak retribusi IMB, pihaknya sudah memanggil masing-masing pemilik persil di kantor DPRKP-CKTR untuk memberitahukan tunggakkan yang harus dilunasi.
"Namun sampai sekarang para pemilik bangunan belum ada kemauan untuk membayar tunggakan retribusi IMB. Sehingga kami beri tanda silang," katanya.
Untuk bangunan yang menunggak IMB, lanjut dia, diberi sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen dari total retribusi yang belum terbayarkan. Aturan itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomer 7 Tahun 2009. (*)