Tulungagung (Antaranews Jatim) - Pihak Rumah Tahanan Klas IIB Trenggalek, Jawa Timur, tidak berencana merehabilitasi dua narapidana/warga binaan yang diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, sebagaimana hasil tes urine yang dilakukan BNN setempat pada Rabu (14/11).
"Masih akan dilakukan assessment secara menyeluruh terlebih dahulu sebelum dilakukan rehabilitasi," kata Kepala Rutan Klas IIb Trenggalek Dadang Sudrajat di Trenggalek, Kamis.
Langkah itu tidak akan dilakukan sendiri oleh pihak manajemen rutan. Namun, juga melibatkan petugas BNN guna menyelidiki sekaligus memastikan bahwa kandungan amphetamin dalam sampel urin kedua napi memang berasal dari kandungan narkoba yang dikonsumsi.
"Jika benar, akan diselidiki asal-usulnya. Setelah itu diputuskan kan apakah direhabilitasi atau cukup pembinaan di rutan," ucapnya.
Untuk itu, sekitar dua pekan kedepan pihak rutan berencana melakukan tes urine lanjutan terhadap warga binaan khususnya yang terindikasi positif narkoba tersebut.
Menurut dia, jika hasilnya tetap positif, bahkan ada warga binaan lain yang positif juga, berarti pengonsumsian itu dilakukan dalam rutan.
Dengan hasil itu, pastinya rutan akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui dari mana barang haram itu didapat hingga memberikan punishment.
Terkait punishment (hukuman) yang diberikan, nantinya tergantung kesalahan, hingga diberikan register X yang berarti tidak bisa mendapatkan remisi tahun ini.
"Jika terbukti pemakaiannya di sini pastinya hal itu kami terapkan, makanya hal ini perlu tindakan lebih lanjut," kata Dadang. (*)