Surabaya (Antaranews Jatim) - PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur menyerahkan santunan kepada keluarga Jannatun Cintya Dewi, penumpang yang menjadi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 di Perairan Karawang, Jawa Barat pada Senin (29/10).
“Kami menyerahkan santunan kepada ahli waris di kediaman korban di Sidoarjo,” ujar Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur, Suhadi, kepada wartawan di Surabaya, Sabtu.
Santunan yang diberikan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah dalam hal ini orang tua korban atas nama Bambang Supriadi, warga Dusun Prumpon , Desa Suruh, Kabupaten Sidoarjo.
Pihaknya menyerahkan santunan setelah menerima data resmi yang dikeluarkan oleh “Disaster Victim Identification” (DVI) Mabes Polri yang berhasil mengidentifikasi korban.
Jannatun Cintya Dewi merupakan korban pertama teridentifikasi yang kesehariannya adalah pegawai Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
PT Jasa Raharja, kata dia, mengucapkan turut duka cita dan belasungkawa sedalam-dalamnya, serta mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan maupun kesabaran.
“Semoga almarhumah juga mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT,” ucapnya.
Sementara itu, santunan yang diserahkan kepada orang tua korban berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 dan PMK Nomor 15 tahun 2017, bahwa bagi korban meninggal dunia maka Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta. (*)