Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengamankan 10 orang warga negara asing (WNA) yang tinggal di sekitar Kampus Universitas Surabaya (Ubaya), kawasan Tenggilis Surabaya.
Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Benny Pramono kepada wartawan di Surabaya, Kamis, mengatakan 10 WNA teridiri dari masing-masing lima orang laki-laki dan perempuan.
"Mereka berasal dari berbagai negara," katanya.
Enam orang di antaranya terdata berasal dari Korea, dua orang dari Malaysia, seorang dari Cina, serta seorang lainnya dari Singapura.
10 WNA tersebut hingga sore tadi sempat menjalani pendataan dan pemeriksaan di Kantor Polrestabes Surabaya.
Benny menduga 10 WNA ini melakukan pelanggaran hukum terhadap Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu menganai penyalahgunaan izin tinggal.
Selain mengamankan para WNA tersebut, polisi juga menyita sejumlah dokumen keimigrasian, di antaranya paspor.
"Dokumen keimigrasian mereka lengkap tapi diduga tidak sesuai dengan peruntukannya," katanya.
Setelah pendataan di Polrestabes Surabaya rampung, 10 WNA tersebut kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya untuk diproses hukum lebih lanjut.
Hingga malam ini, proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I KHusus Surabaya masih sedang berlangsung. (*)