Kediri (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mengungkapkan investasi di kota ini naik sebesar 75 persen dari 2017 hingga September 2018.
"Iklim investasi Kota Kediri sangat menggembirakan. Hal ini karena investasinya mengalami kenaikan yang menyakinkan, yaitu terjadinya lonjakan sebesar 75 persen dari 2017 ke tahun anggaran 2018 pada bulan September," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Kediri Apip Permana di Kediri, Senin.
Ia mengungkapkan, pada 2017, investasi yang masuk ke Kota Kediri terealisasi sebesar Rp448.194.963.646. Sedangkan 2018 pada bulan September, investasi mencapai Rp717.481.266.855, sehingga terdapat kenaikan capaian Rp269.286.303.209, atau sebesar 75 persen.
Padahal, untuk target investasi pada 2018 adalah Rp210 miliar.
Apip menambahkan, besarnya animo investor yang menanamkan modal di Kota Kediri karena Pemerintah Kota telah membuat kebijakan dengan menyederhanakan urusan perizinan, dari yang semula ada 137 jenis perizinan, sekarang disederhanakan menjadi 56 perizinan saja.
"Dan lagi adanya kepastian kapan selesainya perizinan ditambah dengan situasi serta kondisi sosial kemasyarakan yang amat kondusif membuat investor menanamkan modalnya," ujar Apip.
Kemudahan layanan lainnya, tambah dia, yaitu dengan model layanan jemput bola yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTST) Kota Kediri. Masyarakat bisa dilayani hingga 24 jam dan selama satu pekan, sehingga semua bisa terlayani dengan baik.
"Bahkan, apabila surat perizinan telah terbit, pemohon tidak perlu mengambil sendiri ke DPMPTST. Pemohon menunggu di rumah saja karena surat akan diantar ke alamat pemohon via pos," katanya.
Pemerintah Kota Kediri, kini juga mempermudah proses perizinan dengan sistem elektronik dengan sistem OSS, sehingga proses pengurusan bisa lebih cepat selesai dan calon investor bisa secepatnya membuka usahanya di kota ini.
Sistem OSS (online single submission), merupakan model pelayanan perizinan secara elektronik. Dengan model ini proses perizinan bisa selesai dalam waktu satu jam.
OSS juga telah diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018. Sistem ini sama seperti pelayanan terpadu satu pintu. OSS ini merupakan langkah pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model perizinan terintegrasi yang cepat, murah, dan memberi kepastian. (*)