Surabaya (Antaranews Jatim) - Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Manulife Indonesia berusaha mendorong kesadaran perencanaan dana pensiun, dengan sosialisasi berupa edukasi mengenai pentingnya perencanaan dana pensiun bagi perusahaan atau pemberi kerja.
"Sebagai salah satu DPLK terbesar di Indonesia, kami berupaya meningkatkan aset kelolaan, menggelar edukasi mengenai peranan dana pensiun bagi perusahaan serta memberikan pelayanan unggul yang didukung oleh layanan mobile demi kenyamanan peserta. Kami pun siap untuk melayani perusahaan-perusahaan yang ingin menyediakan program pesangon bagi karyawannya,” ujar Direktur & Chief Employee Benefits Manulife Indonesia, Karjadi Pranoto di Surabaya, Jumat.
Upaya ini, kata dia, sejalan dengan komitmen Manulife dalam memenuhi kewajiban pemberi kerja kepada karyawannya, dan mengacu pada kebijakan pemerintah sebagaimana diatur melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13/2003, khususnya pasal 167.
Sebelumnya, Data Otoritas Jasa keuangan (OJK) 2017 menyebutkan jumlah peserta DPLK di tahun 2017 tercatat sebesar 3.055.617 pekerja, sedangkan jumlah pekerja sektor formal yang tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017 sebanyak 73,98 juta orang.
"Dari data ini hanya ada sekitar 4 persen pekerja formal yang tergabung melalui kepesertaan DPLK. Melihat persentase yang rendah dari kepesertaan karyawan dalam dana pensiun, kondisi ini menjadi peluang dan potensi bagi DPLK Manulife Indonesia untuk terus menggarap pasar tersebut dan secara berkala melakukan sosialisasi peranan dana pensiun guna membangun kesadaran para pemberi kerja," kata Karjadi.
Karjadi mengatakan, pengelolaan dana pensiun merupakan nilai tambah bagi perusahaan sehingga mereka tidak hanya menjadi perusahaan yang memberikan manfaat keuangan secara reguler namun dapat memberikan manfaat kesejahteraan jangka panjang untuk karyawannya di masa depan maupun sebagai antisipasi terhadap risiko di kemudian hari seperti terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan.
Melalui program DPLK, beban perusahaan atau pemberi kerja untuk membayar sejumlah dana yang besar saat pekerja pensiun akan berkurang sehingga tidak mengganggu arus kas atau cash flow perusahaan.
Tentunya, DPLK juga dapat menjadi solusi yang lebih baik sehingga perusahaan dapat membayarkan kewajiban dana pensiun secara bertahap sejak dini kepada karyawan melalui DPLK.(*)