Madiun (Antaranws Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun melakukan evaluasi atau ekspose atas hasil penyelidikan dugaan penyelewengan dana hibah tahun 2014-2015 di Politeknik Negeri Madiun (PNM) yang tidak sesuai keperuntukannya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Madiun I Ketut Suarbawa kepada wartawan di Madiun mengatakan, pihaknya menemukan adanya dugaan penyelewengan dari dana tersebut. Namun, penyelewengan itu masih perlu pendalaman lagi.
"Hasil penelitian dari keterangan dan data dokumen, kami melihat ada perbuatan melawan hukum atas kasus tersebut," ujar Suarbawa, Senin (17/9).
Menurut dia, meski menyatakan adanya temuan penyimpangan, namun pihaknya belum dapat menyimpulkan dugaan penyelewengan dana tersebut. Untuk menyimpulkannya, pihaknya juga masih membutuhkan analisis yang lebih mendalam.
Adapun, analisis tersebut dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Madiun, itu.
"Dalam penetapan tindak pidana korupsi, harus memenuhi unsur yang lengkap. Di antaranya unsur perbuatan melawan hukum dengan modus menguntungkan orang lain atau merugikan negara," jelasnya.
Ia menargetkan segera menuntaskan hasil penyelidikan kasus tersebut. Sejauh ini, terdapat 17 orang saksi telah diperiksa untuk diambil keterangannya. Belasan saksi tersebut ada yang dari internal poltek maupun sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Madiun.
Seperti diketahui, PNM mendapat kucuran dana hibah dari Pemkot Madiun di tahun 2014 dan 2015 masing-masing sebesar Rp2,3 miliar. Dana tersebut diberikan saat masa transisi PNM menjadi negeri.
Namun, pada tahun 2016, Pemkot menghentikan pemberian dana hibah karena pengelolaan dana hibah PNM pada tahun 2014 dan 2015 dinilai tidak tertib administrasi.
Selain tak tertib, pengelolaannya juga menjadi temuan BPK karena terdapat dana ratusan juta rupiah yang tidak sesuai peruntukannya hingga akhirnya ditangani oleh kejaksaan setempat. (*)