Malang (Antaranews Jatim) - Pengamat hukum dari Universitas Brawijaya Malang, Rachmad Safa'at, berharap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sebanyak 41 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, dapat dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi terkait dengan sistem pemilu yang ada di Indonesia.
Rachmad Safa'at yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu mengatakan bahwa ada banyak pelajaran yang bisa diambil dari kasus tersebut. Bukan hanya terkait dengan mekanisme penggantian anggota DPRD, namun juga tentang sistem pemilu, serta sistem rekrutmen dalam partai politik.
"Ada banyak pelajaran yang bisa dipetik dari kasus ini, tidak hanya sekedar untuk menggantikan. Tapi akan mengoreksi lebih jauh tentang sistem pemilu seperti apa, sistem rekrutmen dalam partai seperti apa," kata Rachmad, di Malang, Rabu.
Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para tersangka tersebut dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Dari total jumlah tersangka tersebut, sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan menjadi tersangka, pada pekan lalu. Sebelumnya, pada tahap pertama ditetapkan dua orang tersangka, dan menyusul 18 tersangka pada tahap kedua.
Rachmad menambahkan, untuk mengisi kekosongan sementara, memang bisa dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Namun, meskipun dilakukan pergantian tersebut tidak serta merta menyelesaikan akar masalah terkait tindak pidana korupsi.
Menurutnya, jika dalam praktiknya proses rekrutmen calon anggota dewan masih menggunakan mahar atau politik uang, maka perlu adanya langkah untuk menjawab persoalan jangka panjang tersebut, salah satunya dengan membenahi sistem pemilu.
"Seperti politik uang, mahar, jika itu masih ada, PAW hanya pergantian sementara. Tapi akar masalah belum selesai, sistem pemilu perlu dibenahi, tim rekrutmen. Jika tidak, kita akan mengulang masalah seperti ini lagi," kata Rachmad.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, dari sebanyak 41 orang tersangka anggota DPRD Kota Malang, diduga menerima total uang sebanyak Rp700 juta untuk kasus suap, dan sebanyak Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi. (*)
Pengamat : Jadikan Kasus DPRD Malang Momentum Evaluasi Nasional
Rabu, 5 September 2018 15:32 WIB