Malang (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota Malang melakukan penghentian sementara atau moratorium terhadap izin usaha penjualan minuman beralkohol (minol), untuk mengurangi dampak negatif dari peredaran dan penjualan produk tersebut.
Plt wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa, langkah Pemerintah Kota Malang tersebut sudah disampaikan kepada kalangan pelaku usaha.
"Sudah, kita moratorium. Sudah kita sampaikan," kata Sutiaji, saat ditemui di Balai Kota Malang, Rabu.
Langkah yang diambil Sutiaji tersebut merupakan salah satu bentuk keprihatinan dari banyaknya korban dari minuman beralkohol yang beredar di masyarakat.
Berdasar catatan, dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, total korban tewas di Indonesia akibat minuman keras oplosan mencapai 837 jiwa. Dari total angka tersebut, sebanyak 300 jiwa melayang pada periode 2008 hingga 2013, namun pada 2014 hingga 2018 meningkat lebih dari 500 jiwa.
Menurut Sutiaji, sesuai dengan ketentuan, minuman beralkohol tersebut hanya bisa diperjualbelikan di tempat-tempat tertentu seperti café, hotel, atau restoran. Penjualan tersebut juga hanya bisa dilakukan kepada masyarakat yang sudah berusia di atas 21 tahun.
"Seharusnya, sesuai dengan peraturan daerah, dibeli di situ (café, hotel, atau restoran) untuk (dikonsumsi) di situ," kata Sutiaji.
Berdasarkan data dari Database Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, terdapat satu pabrik etil alkohol yang ada di Kota Malang.
Kemudian, terdapat dua pabrik minuman mengandung etil alkohol, delapan penyalur minuman mengandung etil alkohol, 24 tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol, dan dua tempat penjualan etil alkohol.(*)
Pemkot Malang Moratorium Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol
Rabu, 29 Agustus 2018 19:13 WIB