Pamekasan (Antaranews Jatim) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Pamekasan, Jawa Timur, Moh Hamzah menyatakan, sidang lanjutan sengketa pilkada yang diajukan mantan calon Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sidang kedua digelar 2 Agustus kemarin dan sejak saat itu, belum ada penjelasan kapan sidang lanjutan digelar. Kami juga masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari MK," ujar Hamzah kepada Antara di Pamekasan, Selasa.
Hamzah menjelaskan, sidang gugatan sengketa pilkada Pamekasan di MK itu hanya diajukan oleh mantan cabup, yakni KH Kholilurrahman bukan oleh pasangan calon, sesuai fakta yang terungkap di persidangan. Sebab mantan Calon Wakil Bupati Pamekasan Fathor Rohman tidak ikut menggugat.
Tim hukum pemenangan pasangan Calon Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman-Fathor Rohman (Kholifah) dari Partai Golkar Sulaisi Abdurrazak mengakui tentang gugatan sepihak kasus sengketa pilkada Pamekasan ke MK itu.
"Gugatan itu bukan oleh tim, tapi perorangan, karena saya selaku tim hukum Kholifah tidak tahu itu," kata Sulaisi.
Sekretaris DPD Partai Golkar Pamekasan ini mengaku mantan Cawabup Pamekasan Fathor Rohman telah mengakui kekalahannya atas pasangan pesaingnya Badrut Tamam-Raja`e (Berbaur).
Bahkan, Fathor Rohman dan tokoh ulama pendukungnya, yakni KH Syamsul Arifin telah mengumumkan di sejumlah media tentang kekalahannya dan mengakui pasangan "Berbaur" sebagai pasangan terpilih.
Sebelumnya, pada sidang perdana di MK kuasa mantan Calon Bupati Pamekasan Imono Ias menyatakan, gugatan mantan Cabup Kholilurrahman tersebut memang diajukan sendiri, bukan pasangan.
"Memang benar gugatan ini hanya setengah pasangan, karena wakilnya letoi," ujar Imono saat sidang perdana di MK kala itu.
Berdasarkan hasil rekapitulasi manual KPU Pamekasan, pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan Badrut Tamam dan Raja`e (Berbaur) unggul sebanyak 29.142 suara dari pasangan Kholilurrahman dan Fathor Rohman (Kholifah) pada pelaksanaan pilkada serentak yang digelar Rabu (27/6/2018).
Pasangan nomor urut 1 ini meraih dukungan sebanyak 257.738 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut 2, yakni Kholifah meraih dukungan sebanyak 228.596 suara.?
Jumlah tersebut meliputi sebanyak 486.334 suara sah serta sebanyak 12.744 suara tidak sah dari jumlah total sebanyak 499.078 suara. Sehingga pasangan Berbaur unggul sebanyak 29.142 suara dari pasangan Kholifah.
Hanya saja, saksi Kholifah tidak terima dengan kekalahan itu dan menolak menanda tangani berita acara hasil rekapitulasi dengan dalih telah terjadi penyimpangan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). (*)
Sidang Lanjutan Pilkada Pamekasan Tunggu Pemberitahuan MK
Selasa, 7 Agustus 2018 20:07 WIB