Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap dua terduga pelaku pembunuhan yang menewaskan seorang korban di Apartemen Educity, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, pada akhir Mei lalu.
"Dua terduga pelaku kami tangkap, masing-masing berinisial IM, usia 44 tahun, dan RY, usia 24 tahun," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sudamiran kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Dengan begitu hingga kini polisi telah menangkap tiga terduga pelaku yang menewaskan korban bernama Agung Pribadi, setelah sebelumnya pada 6 Juni lalu menangkap terduga pelaku berinisial SP.
Korban berusia 40 tahun, yang tercatat sebagai warga Paseban, Jakarta, itu ditemukan tewas oleh petugas apartemen di kamar nomor 1707, Apartemen Educity Surabaya, pada Senin pagi, 28 Mei, sekitar pukul 06.45 WIB, dengan tiga luka bekas tusukan di bagian dada dan perut.
Polisi mengungkap pembunuhan tersebut bermotif piutang bisnis narkoba senilai Rp211 juta.
Menurut Sudamiran, terdapat dua terduga pelaku lainnya yang hingga kini masih buron, yaitu RD dan VA. Polisi mengidentifikasi keduanya sebagai sepasang kekasih. Diduga RD adalah otak pelaku pembunuhan ini.
RD tercatat sebagai residivis yang pernah ditangkap petugas Kepolisian Resor Pacitan, Jawa Timur, dan menjalani hukuman selama 25 tahun atas kasus perampokan.
Saat itu RD dikenal sebagai perampok yang kejam karena tak segan melukai korbannya, yang setiap beraksi selalu mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan.
Sedangkan polisi mengendus VA sebagai penyewa kamar nomor 1707 di lantai 17 Apartemen Educity Surabaya, yang dijadikan lokasi pembunuhan.
Sudamiran mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri.
"Kami telah mengerahkan personel untuk memburu keduanya di tempat-tempat persembunyiannya. Kami tidak segan untuk melakukan tindakan tegas apabila keduanya berindak nekat mengancam jiwa petugas maupun masyarakat," ucapnya.