Surabaya (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan kasus penyalahgunaan Gedung Gelora Pancasila di Jalan Indragiri Surabaya, yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung kepada wartawan di Surabaya, Rabu, mengatakan akan segera menandatangani SP3 setelah pihak direksi PT Setia Kawan Abadi, yang selama ini mengelola Gedung Gelora Pancasila, dinyatakan telah mengembalikan uang senilai Rp184 miliar yang disebut sebagai aset Pemkot Surabaya.
"Dengan begitu kasus ini tidak perlu diproses secara hukum lagi karena aset Pemkot Surabaya senilai Rp184 miliar sudah dikembalikan," ujarnya.
Alasan lainnya, dia menandaskan, penyidik Kejati Jatim kesulitan mencari saksi-saksi dalam perkara ini karena kebanyakan sudah meninggal dunia.
Selain itu, lanjut Maruli, saksi-saksi dari kedua belah pihak yang ada saat ini sudah tidak mengetahui lagi keberadaan bukti surat-surat yang pernah diterbitkan Pemkot Surabaya kepada pihak pengelola terkait status Gedung Gelora Pancasila.
"Terlebih penanganan perkara ini masih penyidikan umum, belum ada tersangkanya. Jadi kemungkinan akan kami hentikan saja penyidikannya," ucapnya.
Kejati Jatim menyelidiki dugaan penyalahgunaan aset Pemkot Surabaya, yang kemudian meningkatkan statusnya menjadi penyidikan, menindaklanjuti laporan dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Kejati Jatim sempat mencekal tiga orang direksi PT Setia Kawan Abadi, yaitu Prawiro Tedjo, Wenas Panwell dan Ridwan Soegijanto, agar tidak bepergian keluar negeri, demi memudahkan proses penyidikan perkara ini.
Maruli menyatakan pokok utama dalam perkara ini adalah menyelamatkan uang negara. "Jadi tidak harus menghukum seseorang kalau uang negara sudah berhasil diselamatkan," katanya.
Mantan Kepala Kejati Papua itu akan memasuki masa purnabakti pada awal bulan Mei mendatang. Maruli memastikan akan segera menandatangani SP3 sebelum masa purnabaktinya tiba. (*)
Kejati Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Gelora Pancasila
Rabu, 25 April 2018 22:24 WIB
Pokok utama dalam perkara ini adalah menyelamatkan uang negara