Pamekasan (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur melakukan melakukan pemeriksaan validitas data calon pemilih untuk pelaksanaan Pilkada 2018, guna memastikan sistem entri data yang dilakukan penyelenggara pemilu di Kabupaten Pamekasan.
"Komisioner KPU Jatim Divisi Keuangan dan Logistik Dewita Hayu Shinta yang datang secara langsung memeriksa kinerja kami, dan meminta agar pendataan dilakukan dengan tepat," ujar Komisioner KPU Pamekasan Moh Subhan di Pamekasan, Selasa.
Ia menjelaskan, Dewita melakukan pengecekan satu persatu data calon pemilih di masing-masing kecamatan, guna memastikan apakah data itu sudah benar atau tidak.
"Ia juga mengecek secara langsung hasil perbaikan data calon pemilih dalam DPS sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap," katanya, menjelaskan.
Sebelumnya, KPU Pamekasan telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara pilkada Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan 2018, hasil pencocokan dan penelitian yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih.
Data DPS yang diplenokan tersebut didasarkan pada hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) di Pamekasan.
Pihak KPU Pamekasan melibatkan sebanyak 1.574 orang petugas data, sesuai dengan tempat pemungutan suara (TPS). Masing-masing petugas melakukan pencocokan dan penelitian calon pemilih di satu TPS.
Dari hasil coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Kabupaten Pamekasan itu, tercatat sebanyak 762.630 orang dilakukan coklit, dan dari jumlah itu sebanyak 516.113 orang dinyatakan cocok dengan hasil pencocokan dan penelitian yang dilakukan petugas, dan sebanyak 119.054 orang mengalami perubahan data.
Sementara calon pemilih baru tercatat sebanyak 54.792 orang dan pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebanyak 72.671 orang. Sedangkan jumlah pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik sebanyak 33.093 orang.
Selanjutnya, pihak KPU Pamekasan menetapkan hasil coklit tersebut menjadi daftar pemilih sementara (DPS) melalui rapat pleno terbuka. (*)