Magetan (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan, Jawa Timur menggelar rapat kerja membahas Daftar Pemilih Tetap pilkada setempat serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018 di aula KPU setempat, Rabu.
Koordinator Divisi Perencanaan dan Data KPU Magetan Nur Salam yang memimpin rapat tersebut di Magetan, Rabu, mengatakan rapat untuk menyamakan persepsi terkait dengan DPT guna perbaikan data pemilih.
"Rapat kerja dimaksudkan untuk menyamakan persepsi tentang data pemilih dari desa yang terkumpul di KPU. Sekaligus untuk mencari masukan untuk rapat lanjutan, besok," kata dia.
Nur Salam menyebutkan ada 2.048 nama tidak masuk dalam basis data. Terhadap masalah itu, KPU akan memberikan surat edaran kepada yang bersangkutan agar bisa mengurus untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
"KPU akan memberikan surat edaran kepada yang bersangkutan agar bisa mengurus untuk membuat KTP elektronik dan Kartu Keluarga. Karena jumlah tersebut adalah masyarakat yang belum jelas status kependudukannya," ujar Nur Salam.
Dia juga menyebutkan terdapat 5.414 jiwa sudah masuk dalam data basis, namun belum mempunyai KTP elektronik dan KK.
"Jumlah 5.414 jiwa sudah masuk dalam `data base`, akan tetapi belum mempunyai e-KTP dan KK. Namun sudah jelas status kependudukannya," katanya.
Selain itu, ia menambahkan ada 3.556 jiwa sudah masuk dalam data basis dan tinggal melakukan perekamanan e-KTP.
"Namun hampir seluruhnya terdiri pemilih pemula yang usianya belum genap berumur 17 tahun sehingga harus menunggu sampai umur 17 tahun untuk bisa melakukan perekaman (KTP elektronik, red.)," ucapnya.
Rapat kerja diikuti sekitar 30 orang terdiri atas anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan staf KPU Kabupaten Magetan.
KPU Magetan Rapat Kerja Bahas DPT Pilkada
Rabu, 11 April 2018 23:56 WIB
Rapat kerja dimaksudkan untuk menyamakan persepsi tentang data pemilih dari desa yang terkumpul di KPU. Sekaligus untuk mencari masukan untuk rapat lanjutan, besok