Jember (Antaranews Jatim) - Tim gabungan dari organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa melakukan inspeksi mendadak terhadap produk ikan makarel yang mengandung parasit cacing di sejumlah pertokoan.
Tim gabungan tersebut dibagi menjadi dua tim yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Dinas Komunikasi dan Informasi, Satuan Polisi Pamong Praja, UPT Perdagangan Konsumen, dan Polres Jember melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pertokoan di kawasan kota.
"Hari ini kami ingin mengecek apakah masih ada produk ikan kaleng makarel yang diletakkan di etalase dan dijual kepada konsumen," kata Kasi Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Jember Widjayaningsih di sela-sela inspeksi mendadak di Jember.
BPOM telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek dan hasil pengujian menunjukkan 27 merek (138 bets) produk ikan makarel positif mengandung parasit cacing yang terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri.
Dominasi produk yang mengandung parasit cacing adalah produk impor dan produk dalam negeri yang bahan bakunya berasal dari impor, sehingga tim gabungan Pemkab Jember menindaklanjuti temuan BPOM tersebut untuk melakukan penarikan ikan makarel dalam kaleng yang mengandung parasit cacing di Kabupaten Jember.
"Disperindag Jember juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada pelaku usaha untuk segera menarik ikan makarel dalam kemasan kaleng yang mengandung parasit cacing sesuai surat BPOM RI tertanggal 2 April 2018," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, tim monitoring pembinaan dan pengawasan makanan Kabupaten Jember turun ke lapangan untuk mengecek apakah pihak toko sudah menarik produk ikan makarel dalam kemasan kaleng yang mengandung parasit cacing atau belum.
"Untuk di Golden Market yang sudah dilakukan inspeksi tidak ditemukan produk ikan kaleng yang mengandung parasit cacing karena pihak pengelola sudah menarik lebih dulu, sehingga diharapkan semua toko dan pasar modern di Jember melakukan hal yang sama," ujarnya.
Apabila masih ditemukan di sejumlah toko, lanjut dia, Dinkes Jember akan menarik produk tersebut dan menyerahkan barang tersebut kepada Polres Jember untuk diproses sesuai dengan aturan.
Sebanyak 27 merek produk ikan kaleng atau ikan makarel yang mengandung parasit cacing sesuai penjelasan BPOM yakni ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dongwon, DR Fish, Farmerjack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, Jojo, Kings Fisher, LSC, Maya, Nago/Nagos, Naraya, Pesca, Poh Sung, Ranesa, S&W, Sempio, TLC, dan TSC.
Sementara Store Manager Swalayan Golden Market Jember Diah Purdiana mengatakan pihaknya sudah melakukan penarikan terhadap produk makanan ikan makarel dalam kemasan kaleng pada Jumat (30/3), setelah mendapatkan informasi dari media.
"Setelah saya dapat informasi dari pemberitaan media daring, maka saya langsung menarik produk itu dari peredaran dan tidak memperjualbelikan, kemudian saya koordinasi dengan sejumlah pihak dan ternyata informasi makanan ikan dalam kemasan kaleng mengandung parasit cacing memang benar," katanya.
Dari 27 jenis produk makanan ikan makarel dalam kemasan kaleng yang mangandung parasit cacing, pihak Golden Market menjual 3 merek saja yakni ABC, Botan, dan Naraya yang jumlahnya sebanyak 500 produk, sehingga seluruh produk tersebut sudah ditarik dari etalase toko dan tidak lagi dijual kepada masyarakat.(*)