Jember (Antaranews Jatim) - Asisten Direktur Departemen Elektronik dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) Bank Indonesia Irwan Daud memaparkan sejumlah manfaat GPN kepada perbankan dan pelaku usaha dalam kegiatan sosialisasi GPN yang digelar Bank Indonesia Jember, Jawa Timur, Senin.
"GPN merupakan sistem yang mengintegrasikan berbagai kanal pembayaran yang memfasilitasi transaksi elektronik," katanya dalam kegiatan sosialisasi GPN di Kantor Perwakilan BI Jember.
Dengan interkoneksi dan interoperabilitas, lanjut dia, maka GPN memungkinkan transaksi elektronik dapat digunakan seluruh masyarakat Indonesia, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan transaksi elektronik yang aman, berkualitas, dan efisien.
"Tujuan diluncurkannya GPN untuk menyatukan berbagai sistem pembayaran dari berbagai bank yang berbeda, sehingga tidak ada lagi sistem pembayaran eksklusif milik satu bank saja dan hal itu akan memudahkan para nasabah bertransaksi di manapun," tuturnya.
Dalam pelaksanaan GPN, BI telah menunjuk empat penyelenggara "switching" domestik yang akan memproses data transaksi pembayaran yakni Jalin Pembayaran Nusantara, Artajasa Pembayaran Elektronik, Rintis Sejahtera, dan Alto Network.
"Untuk mempercepat pelaksanaan GPN, Bank Indonesia juga sudah membuat ketentuan dan aturan pelaksanaannya, serta akan dilakukan secara massif sosialisasi tentang GPN tersebut, agar semua lapisan masyarakat mengetahuinya," katanya.
Kartu yang diterbitkan akan menyesuaikan standar sehingga bisa diterima di semua alat pembayaran dalam negeri. Selain itu, transaksinya pun diproses secara domestik serta menerapkan "end-to-end encryption" dalam proses transaksi pembayarannya.
"Jaminan keamanan layanan transaksi juga menjadi prioritas karena keamanan data transaksi memang menjadi tujuan utama GPN, sehingga seluruh transaksi nasabah sejak awal hingga akhir tercover keamanannya secara mumpuni," ujarnya.
Melalui GPN, lanjut dia, sistem pembayaran Indonesia ke depan akan mencakup semua layanan yakni satu sistem untuk semua, lebih inklusif, lebih mudah, lebih efisien, dan selalu terjaga keamanannya.
Dalam kebijakan GPN diatur pula mengenai penyesuaian tarif transaksi kartu debit dengan menggunakan mesin electronic data capture ( EDC) dan biaya tersebut dinamakan "Merchant Discount Rate" (MDR), namun biaya tersebut hanya diperuntukkan bagi merchant atau pedagang, dan tidak untuk masyarakat.
Skema harga MDR saat ini telah diturunkan menjadi 1 persen, dari sebelumnya 2-3 persen, namun pemberian MDR khusus untuk transaksi tertentu diberlakukan pula, termasuk MDR nol persen untuk transaksi pemerintah.(*)