Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengamankan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diperdagangkan untuk bisnis prostitusi di Surabaya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ajun Komisaris Polisi Ruth Yeni kepada wartawan di Surabaya, Senin, mengatakan siswi kelas 9 berinisial NA asal Kampung Banyuurip Jaya Surabaya ini diamankan saat polisi menggerebek sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Kedungsari Surabaya.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada 23 Maret itu polisi mendapati NA sedang melayani dua lelaki sekaligus, atau yang dikenal dengan sebutan layanan seks "Threesome".
"NA adalah korban yang diperdagangkan secara 'online' atau dalam jaringan melalui media sosial," katanya.
Ruth mengungkapkan NA dibandrol seharga Rp1.600.000 untuk kencan singkat, di luar biaya kamar hotel. Dari harga tersebut NA menerima imbalan sebesar Rp800 ribu, sisanya menjadi keuntungan bagi mucikari yang menjualnya.
Polisi telah menetapkan seorang pemuda berinisial Mu, usia 29 tahun, warga Bangkalan, Jawa Timur, sebagai tersangka yang memperdagangkan NA untuk bisnis prostitusi.
Ruth mengatakan tersangka Mu ikut melayani tamunya bersama korban NA dalam layanan seks "Threesome" saat polisi melakukan penggerebekan pada 23 Maret lalu.
Berdasarkan penyelidikan polisi, Mu adalah salah seorang mucikari yang menjual NA.
"Selama ini NA mengaku telah melayani tamu selama empat kali dengan mucikari yang berbeda-beda," katanya.
Meski mucikarinya berbeda-beda namun harga jual NA tetap sebesar 1.600.000 untuk sekali kencan singkat, yang dibagi merata dengan masing-masing mucikarinya.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan perkara ini. "Untuk penanganan korban yang masih berusia anak-anak, kami telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya untuk pendampingan memulihkan psikologinya," ucap Ruth. (*)
Polrestabes Surabaya Amankan Siswi SMP Korban Prostitusi
Senin, 26 Maret 2018 14:41 WIB
NA dibandrol seharga Rp1.600.000 untuk kencan singkat, di luar biaya kamar hotel. Dari harga tersebut NA menerima imbalan sebesar Rp800 ribu, sisanya menjadi keuntungan bagi mucikari yang menjualnya