Surabaya (Antaranews Jatim) - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur mendorong Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk lebih berkontribusi terhadap para pengusaha terkait kemudahan distribusi barang melalui jalur laut.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Keanggotaan Kadin Jawa Timur Deddy Suhajadi saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat, mengatakan Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya semestinya sudah otomatis berkontribusi kepada para pengusaha di Tanjung Perak jika menjalankan perannya sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Peran Otoritas Pelabuhan menurut UU Nomor 17 Tahun 2008 sebenarnya sangat strategis dan vital sebagai regulator yang mewakili pemerintah di wilayah pelabuhan," ujarnya.
Namun, menurut dia, para pengusaha yang selama ini mendistribusikan produk atau barang-barangnya melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya justru sama sekali tidak pernah melihat peran Otoritas Pelabuhan.
Khususnya terkait penetapan besaran tarif bongkar muat, lanjut dia, selama ini selalu ditetapkan sepihak oleh operator pelabuhan dari pihak swasta tanpa pernah ada persetujuan dari Otoritas Pelabuhan.
"Kadin Jatim banyak menerima keluhan dari pengusaha karena tarif bongkar muat yang ditetapkan sepihak oleh operator pelabuhan dari pihak swasta itu sangat memberatkan dan semakin menambah beban biaya logistik," ucapnya.
Dia mencontohkan, PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI) pada penghujung bulan Januari lalu menerbitkan dua kali surat edaran tentang Ketentuan Pelayanan Bongkar Muat Petikemas dan Jasa Lapangan di Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Surat Edaran pertama bernomor SE.005-00/I/BJTI-2018 tertanggal 29 Januari 2018. Selang dua hari kemudian kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE.008-00/I/BJTI-2018 tanggal 31 Januari 2018, yang sama-sama berisi kebijakan baru terkait ketentuan pelayanan bongkar muat petikemas dan jasa lapangan di Terminal Berlian, yang langsung diberlakukan per 1 Februari.
Dua surat edaran yang langsung diberlakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu itu dirasa memberatkan pengusaha karena salah satu poinnya mewajibkan biaya memasukkan kontainer ke dalam Terminal BJTI yang per satuannya dihargai sebesar Rp989 ribu.
Sebelumnya kontainer yang berisi barang-barang milik para pengusaha, sebelum dipindahkan ke atas kapal di dermaga milik PT BJTI, berada di lapangan milik perusahaan pelayaran yang akan memberangkatkannya, yang berlokasi tak jauh dari Terminal Berlian, dan hanya ditarik biaya sebesar Rp538 ribu per kontainer, yang dibayarkan kepada perusahaan pelayaran sebagai jasa angkut ke atas kapal.
Dengan begitu, Deddy menghitung, jika PT BJTI sekarang mewajibkan seluruh kontainer berada di terminalnya dengan menarik biaya masuk Rp989 ribu per kotainer, ada pembengkakan biaya logistik senilai Rp451 ribu. Padahal, tiap pengusaha sekali kirim barang tidak mungkin hanya satu kontainer, melainkan dalam jumlah banyak kontainer.
"Kadin Jatim mendesak agar Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menertibkan penetapan-penetapan tarif yang sepihak oleh Operator Pelabuhan, seperti yang salah satunya dilakukan PT BJTI itu. Selanjutnya penetapan tarif bongkar muat harus melalui persetujuan Otoritas Pelabuhan sebagai wakil pemerintah di wilayah pelabuhan," katanya. (*)