Semoga, bantuan yang diberikan ini dapat dimanfaatkan pihak keluarga dengan sebaik-baiknyaGresik (Antaranews Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Kabupaten Gresik, Jawa Timur menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris, korban kecelakaan perusahaan Achsanul Khuluq (20), meski termasuk dalam kepesertaan baru.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Darmawan Basuki dalam keterangan persnya di Gresik, Selasa mengatakan, pemberian santunan tersebut merupakan bentuk komitmen dan layanan yang terus ditingkatkan BPJS Ketenagakerjan, sekalipun tercatat sebagai peserta yang baru bergabung BPJS-TK.
"Semoga, bantuan yang diberikan ini dapat dimanfaatkan pihak keluarga dengan sebaik-baiknya," kata Darmawan.
Darmawan mengatakan, Achsanul Khuluq yang meninggal akibat kecelakaan menjadi peserta BPJS-TK masih dalam kurun tiga bulan terakhir.
Namun, kata dia, mantan pekerja PT Mahkota Persada yang ditempatkan di PT Indal Steel Pipe tersebut telah mendapatkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan nilai total Rp155,036 juta.
Adapun, rincian bantuan yang diberikan meliputi Jaminan Hari Tua Rp708 ribu dan Santunan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 154,327 juta, sehingga totalnya mencapai Rp155,036 juta.
Di tempat sama, Afandi ayah korban mengaku merasa sedih dan kehilangan, namun santunan yang diperoleh dari BPJS-TK dapat meringankan beban keluarga.
"Semoga dengan adanya kejadian ini, menjadi kesadaran bagi para pemberi kerja tentang pentingnya kesehatan, dan keselamatan kerja," katanya. *
Pewarta: Abdul Malik IbrahimEditor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.