Surabaya (Antaranews Jatim) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur meminta kepada pengusaha supaya mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan karena bisa menjamin keselamatan pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Setiajit, Senin mengatakan, pihaknya meminta supaya seluruh perusahaan di Jawa Timur ini mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
"Sedangkan untuk perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya BPJS Ketenagakerjaan akan kami lakukan tindakan," katanya usai pemberian secara simbolis pemberian klaim jaminan kecelakaan kerja kepada ahli waris Nadilatul Muazzaroh yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, Senin malam.
Ia mengemukakan, sanksi yang diberikan kepada perusahaan tersebut dimulai dari sanksi administratif sampai dengan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Selain pekerja informal, kami juga meminta kepada pekerja informal supaya mereka juga turut serta menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mengingat perlindungan yang diberikan saat perserta tersebut mengalami kecelakaan kerja," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur, Dodo Suharto, menyerahkan secara langsung santunan kecelakaan kerja meninggal dunia kepada ahli waris sebesar Rp181 juta kepada kedua orang tua korban.
"Ahli waris korban kecelakaan kerja meninggal dunia ini mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dan menyampaikan ucapan bela sungkawa kepada keluarga korban," ucapnya.
Ia mengatakan, bahwa musibah yang menimpa merupakan kasus kecelakaan kerja dan dipastikan sudah menjadi kewajiban BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan santunan baik luka-luka maupun meninggal dunia.
"Kami memahami bahwa kehilangan kerabat atau keluarga tidak bisa dibandingkan dengan berapapun jumlah materiil. Namun santunan yang kami berikan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan agar tidak jatuh secara sosial ekonomi," ucapnya.
Untuk diketahui, capaian kinerja BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur sampai dengan bulan Desember 2017, tercatat perusahaan aktif sebanyak 57.952, tenaga kerja aktif sebanyak 2.9 juta yang terdiri dari tenaga kerja penerima upah 1.65 juta, sektor bukan penerima upah 192 ribu, dan sektor jasa konstruksi 1.14 juta tenaga kerja
Untuk rasio pembayaran klaim sampai dengan bulan Desember 2017 terdapat total 227.891 Kasus dengan total nilai klaim sebesar Rp2.06 Triliun, yang terdiri dari Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 190.075 kasus dengan klaim sebesar Rp1.90 Triliun, Jaminan Kematian (JKM) 2.972 kasus dengan nilai klaim sebesar Rp83.3 Miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 21.989 kasus dengan klaim sebesar Rp145 Miliar dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 12.855 kasus sebesar Rp10.7 miliar.(*)
Disnakertrans Jatim: Pengusaha Daftarkan Pekerja ke BPJS
Senin, 19 Februari 2018 22:03 WIB
Ahli waris korban kecelakaan kerja meninggal dunia ini mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dan menyampaikan ucapan bela sungkawa kepada keluarga korba