Sampang (Antaranews Jatim) - Aktivis perempuan yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Sampang, Jawa Timur, mendesak Pengadilan Negeri setempat menghukum berat oknum guru terdakwa pelaku pencabulan anak dibawah.
Juru bicara Aktivis Perempuan Sampang Siti Farida, Kamis menyatakan, tindakan yang dilakukan terdakwa telah menyebabkan korban trauma. Bahkan hingga saat ini yang bersangkutan malu untuk bergaul dengan masyarakat atas peristiwa aib yang menimpa dirinya itu.
"Karena itu, pelaku harus dihukum berat, apalagi yang bersangkutan merupakan seorang guru," ujar Farida.
Pada Kamis pagi, Farida bersama aktivis perempuan lainnya mendatangi kantor Pengadilan Negeri Sampang dengan menggelar aksi.
Massa datang ke Kantor PN Sampang di Jalan Jaksa Agung Suprapto dengan membawa berbagai poster dan spanduk yang berisi dukungan kepada majelis hakim yang menangani kasus itu untuk memberikan dukungan maksimal.
Massa bahkan meminta agar pelaku tidak hanya dihukum penjara, tetapi perlu dikebiri agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Maksimal hukuman sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014, yakni pada pasal 81 ayat 3, yakni pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebelumnya 15 tahun penjara," kata Farida.
Tak hanya itu, massa yang berjumlah ratusan orang ini juga menuntut majelis hakim untuk netral selama persidangan.
Unjuk rasa aktivis perempuan Sampang ini memulai aksinya dengan berjalan kali dari Jalan Wijaya Kusuma menuju kantor Pengadilan Negeri Sampang.
Di sepanjang jalan, massa juga membentangkan sejumlah poster dan spanduk berupa kecaman terhadap kasus pelecehan seksual perempuan dan anak.
Antara lain bertuliskan "Pak Hakim Berikan Vonis Seberat-beratnya" dan "Hukum Mati Pedofilia".
Sesampainya di Pengadilan Negeri, massa terus berorasi. Sempat terjadi aksi dorong-mendorong antar massa dengan polisi karena petisi berupa penggalangan tanda tangan menolak kekerasan seksual itu tidak dizinkan ditempel di sekitar halaman kantor pengadilan.
"Kami harus menempelkan petisi ini karena tidak ingin kasus pelecehan seksual kembali terjadi dan menghantui terhadap anak-anak generasi bangsa," teriak Lisa salah satu orator aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Sampang.
Secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Sampang I Gede Perwata menyatakan, majelis tetap bersikap netral dan memutus perkara sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Oknum guru yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dan disidangkan di Pengadilan Negeri Sampang itu berinisial MH.
Ia merupakan guru asal Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. Terdakwa ditangkap polisi pada Minggu (5/11/2017) lalu, atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswanya.
Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka melakukan perbuatan tak senonoh itu berlangsung selama lima tahun, yakni sejak tahun 2013 hingga 2017.
Polisi menerapkan pasal 81 subsider 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)