Pamekasan (Antaraews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Jawa Timur masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI mengenai verifikasi faktual bagi partai politik lama, sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu.
Menurut Divisi Hukum KPU Pamekasan Khairil Anwar kepada Antara di Pamekasan, Senin, sampai saat ini, pihaknya belum menerima petunjuk teknis tentang pola verifikasi faktual yang harus dilakukan oleh masing-masing KPU di daerah, meski keputusan tentang keharusan melakukan verifikasi faktual bagi masing-masing partai politik itu sudah diputuskan MK.
"Kami ini daerah hanya sebatas penyelenggara saja. Selama belum ada surat tertulis atau petunjuk teknis tentang verifikasi faktual, kami tidak bisa melaksanakannya," ujar Khairil, menjelaskan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Uji materi tersebut diajukan oleh Partai Idaman yang terregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.
Pada Pasal 173 ayat (1) berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verilikasi oleh KPU".
Sementara, Pasal 173 ayat (3) berbunyi, "Partai politik yang telah lulus verilikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu".
Keputusan MK, partai politik yang harus diverifikasi faktual bukan hanya partai politik baru, akan tetapi juga partai politik lama.
Dengan demikain, maka partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
"Tapi apapun keputusan MK tersebut, kami tetap berkomitmen untuk melaksanakannya, karena bekerja atas dasar undang-undang. Tapi sebagai institusi penyelenggaran di tingkat kabupaten, juklak dan juknis dari KPU RI tentu menjadi acuan kami," ujar Khairil Anwar.
Sementara itu, partai politik di Kabupaten Pamekasan yang telah dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Pamekasan hingga kini sebanyak tiga partai, yakni Partai Perindo, Partai Garuda dan Partai Berkarya. (*)