Surabaya (Antaranews Jatim) - Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya mengimbau pemerintah kota agar setiap kegiatan normalisasi saluran air di sejumlah wilayah tetap memperhatikan aspek sosial kemanusiaan di lingkungan masyarakat setempat.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Reni Astuti, di Surabaya, Jumat, mengatakan normalisasi saluran air adalah langkah tepat dalam pengendalian banjir, namun upaya pemkot dalam normalisasi semestinya tetap memperhatikan sisi sosial kemanuasiaan warga yang tinggal di kawasan itu.
"Apalagi di tempat itu ada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan untuk menyambung hidupnya," katanya.
Menurut dia, dalam Perda 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pasal 10 ayat 1c diatur "Setiap orang/badan dilarang berjualan atau berdagang di badan jalan dan tempat-tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya".
Selanjutnya di pasal 44 diatur sanksi administratif bagi yang melanggar pasal 10 akan dikenakan hukuman sanksi administratrif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penggantian pohon, penertiban, penghentian sementara dari kegiatan, denda administrasi, pencabutan izin, pembekuan izin dan penyegelan. Adapun tata cara penerapan sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Namun hingga saat ini, lanjut dia, sejak perda diundangkan 2 April 2014, peraturan wali kota tentang tata cara penerapan sanksi administratif belum dibuat sehingga tidak ada acuan baku teknis penerapan sanksi.
Ia mencontohkan tindakan Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu yang meminta puluhan PKL di Jalan Bentul I, Kelurahan Jagir segera membongkar sendiri bangunan stan usahanya hanya dalam waktu dua hari sejak sosialisai pelebaran saluran air, dinilai kurang tepat.
Apalagi, lanjut dia, ada ancaman jika tidak dibongkar sendiri maka stan PKL akan dibongkar oleh Pemkot Surabaya. Menurut Reni, tindakan tersebut melanggar Perda 2 Tahun 2017 pasal 44 yang mengatur bahwa sanksi administratif bersifat bertahap mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis hingga penyegelan.
Apalagi Perwali yang mengatur penerapan sanksi administratif belum ada. Semestinya, lanjut dia, pemkot harus lebih bijak dan tidak arogan kepada PKL yang tergolong kelompok UMKM.
"Saya berharap ke depan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya cermat dan tidak buru-buru dalam menterjemahkan instruksi wali kota dalam upaya normalisasi saluran guna pengendalian banjir," katanya. (*)