Bojonegoro (Antara Jatim) - KPU Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan pendaftar pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) dari pegawai negeri sipil (PNS) di dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari PNS.
"Persyaratan utama yang harus disertakan pendaftar dari PNS yaitu harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari PNS," kata Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Bojonegoro Mustofirin, di Bojonegoro, Kamis.
Begitu pula, lanjut dia, anggota DPRD yang juga mendaftar sebagai pasangan cabup atau cawabup dalam pilkada juga harus menyertakan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR.
Sesuai jadwal, lanjut dia, pendaftaran pasangan cabup dan cawabup akan dimulai pada 8-10 Januari dan penetapan pasangan calon yang memenuhi persyaratan pada 12 Februari.
"Setelah penetapan pasangan calon maka dalam kurun waktu lima hari untuk pendaftar dari PNS juga anggota legislatif harus sudah ada kejelasan dari yang berwenang bahwa yang bersangkutan sudah mengunduran diri," kata dia menegaskan.
Yang jelas, lanjut dia, KPU sudah siap menerima pendaftar pasangan cabup dan cawabup dalam pilkada yang akan digelar pada Juni 2018.
"Karena tidak ada calon perseorangan maka alokasi anggaran yang kami pasang untuk berbagai keperluan pendaftar jalur perseorangan kembali ke kas negara," kata Ketua KPU Abdim Munif menambahkan.
Sesuai persyaratan lainnya, tambah Divisi Tekis Penyelenggara KPU Fatkhur Rochman, KPU hanya akan menerima dokumen yang telah lengkap pada tanggal pendaftaran tersebut.
Dokumen persyaratan yang harus dibawa antara lain, berkaitan dengan rekomendasi dan surat dukungan partai politik/ gabungan partai politik dan syarat calon yang khusus bagi calon berkaitan dengan identitas personal calon.
Ia menambahkan banyak partai politik yang melakukan komunikasi terkait pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Kita belum tahu pasti jumlah pasangan cabup dan cawabup yang akan mendaftar," ucapnya menambahkan.
Dari keterangan yang diperoleh menyebutkan pasangan calon yang muncul di masyarakat antara lain, Ny. Mahfudzoh-Kuswiyanto (PAN-Nasdem-Hanura), Basuki-Pudji Dewanto (Gerindra-PPP), Anna Mu'awanah-Budi Irawanto (PDIP, dan PKB). (*)
Daftar Pilkada, PNS Harus Mundur
Kamis, 4 Januari 2018 10:29 WIB
Setelah penetapan pasangan calon maka dalam kurun waktu lima hari untuk pendaftar dari PNS juga anggota legislatif harus sudah ada kejelasan dari yang berwenang bahwa yang bersangkutan sudah mengunduran diri.