Malang (Antara Jatim) - Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang menggandeng Kejaksaan Negeri Kepanjen untuk mengamankan anggaran bantuan yang dikucurkan kepada petani hortikultura di daerah itu.
Kepala DTPHP Kabupaten Malang M Nasri Abdul Wahid, Rabu mengemukakan keterlibatan Kejaksaan dalam mengawal bantuan bidang pertanian tersebut sebagai upaya agar bantuan yang digelontorkan dari pemerintah pusat itu benar-benar sampai ke tangan petani.
"Ini merupakan langkah startegis kami untuk mengawal kucuran bantuan dari pemerintah pusat, sehingga ke depan tidak ada lagi omongan penyelewengan atau penyimpangan bantuan yang disalurkan melalui gabungan kelompok tani (gapoktan)," kata Nasri di Malang, Jawa Timur.
Nasri menerangkan dalam mengawal berbagai bantuan kepada petani hortikultura tersebut, Kejari tidak hanya sekedar menyaksikan penyerahan bantuan secara simbolis saja, namun juga mengawal hingga lokasi tujuan, bahkan distribusinya.
Pengawalan ketat dari DTPHP dan Kejaksaan tersebut, kata Nasri, untuk menutup setiap celah yang bisa dimanfaatkan. "Seluruh bantuan bidang pertanian dari pemerintah pusat harus tepat sasaran, bahkan jumlah dan volume bantuan pun sesuai yang diberikan pusat," ujarnya.
Dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya, Kejari selain menangani kasus-kasus pidana juga bertugas menjalankan pendampingan hukum kepada Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD), BUMN dan BUMD, termasuk mencegah penyimpangan bantuan dari pemerintah pusat kepada masyarakat.
Sementara itu, pemerintah pusat sudah beberapa kali menggelontorkan bantuan kepada petani hortkultura di Kabupaten Malang. Selain bantuan berupa benih, pupuk organik dan nonorganik, fungisida, dan insektisida, petnai juga mendapatkan bantuan pendampingan secara teknis serta berbagai kemudahan lainnya.
Bantuan fasilitas dari pusat tersebut untuk memperkuat kawasan aneka cabai, jeruk, pepaya dan kentang yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Malang, seperti Singosari, Jabung, Kalipare, Sumbermanjing Wetan, dan Bantur. Pada tahun ini, kawasan aneka cabai yang dibantu seluas 100 hektare.
Untuk kawasan jeruk, bantuan dikucurkan juga untuk lahan seluas 100 hektare di Kecamatan Dau. Kawasan buah pepaya untuk 50 hektare di Kecamatan Dampit dan Turen. Sedangkan bantuan kawasan kentang di Kecamatan Poncokusumo seluas 50 hektare.
"Harapan kami berbagai bantuan yang dikucurkan kepada petani ortikultura ini, ke depan mampu memperluas kawasan tanam, khususnya produksi hortikultura semakin meningkat. Dampaknya, harga di pasaran bisa stabik, tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah, sehingga petani bisa menikmati hasilm panennya," ucapnya.(*)
Pemkab Malang Libatkan Kejaksaan Kawal Bantuan Pertanian
Rabu, 6 Desember 2017 7:25 WIB