Sidoarjo (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur meminta masing-masing desa setempat supaya membuat peraturan desa (perdes) tentang sampah terutama bagi desa yang dilalui oleh aliran sungai, supaya masyarakat tidak membuang sampah di sungai.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Sigit Setyawan, Senin mengatakan, dengan adanya peraturan desa tersebut, maka masyarakat semakin sadar dan tidak lagi membuang sampah di dalam sungai.
"Perdes tersebut dibuat agar warga sadar bahwa membuang sampah disungai adalah salah," katanya di Sidoarjo.
Ia mengemukakan, dalam perdes tersebut sanksi yang diberikan juga bukan berupa sanksi administratif berupa materi saja, tetapi hukuman membersihkan mushala bagi warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan.
"Untuk mengatasi permasalahan sampah di dalam sungai ini, pihaknya akan memasang jaring sampah yang ada di sungai, terutama yang ada di masing-masing perbatasan desa," ujarnya.
Hal tersebut, lanjut dia, dengan pemasangan jaring sampah tersebut diharapkan ada tanggung jawab dari setiap desa akan kebersihan sungainya masing-masing.
"Kalau masyarakat tanya, pak sungai ini kok banyak sampahnya, selalu jawabannya ya pak sampahnya dari atas atau dari hulu sungai," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini banyak di antara warga masyarakat yang mengeluhkan banyaknya sampah di dalam sungai yang mengganggu potensi gagal panen di wilayah pertanian.
"Sampah-sampah tersebut banyak menyumbat aliran sungai sehingga air yang seharusnya untuk mengairi sawah, terpaksa harus tersendat akibat banyaknya sampah," ucapnya.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya terus berusaha keras dengan mengurangi sumbatan sampah tersebut dan juga sedimen lumpur yang ada di dalam sungai.
"Normalisasi sungai akan terus kami lakukan supaya permasalah sumbatan sampah dan sedimentasi sungai ini bisa segera diselesaikan dan air bisa mengalir dengan lancar sampai ke laut atau ke lahan pertanian," ujarnya.(*)