Pamekasan (Antara Jatim) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur membantah pihaknya telah melakukan rekrutmen calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) secara tidak prosedural, seperti tudingan sebagian warga di wilayah itu.
"Semua proses rekrutmen kami lakukan secara proseduran, mengacu kepada ketentuan yang berlaku," kata Hamzah kepada per telepon, Selasa malam.
Ketua KPU Pamekasan mengemukakan hal itu, menanggapi pemberitaan di media lokal Pamekasan yang menyebutkan bahwa proses rekrutmen calon anggota PPS oleh KPU Pamekasan tidak prosedural.
Ia menjelaskan, sebelumnya KPU Pamekasan memang didatangi oleh warga, menggelar audiensi tentang nama calon anggota PPS yang lolos akan tetapi namanya tidak tercantum dalam pengumuman.
Menurut dia, itu hanya kesalahan ketik dan sudah dilakukan perbaikan oleh petugas administrasi KPU Pamekasan. Warga yang datang ke KPU Pamekasan itu mempertanyakan karena ada dua jenis pengumuman yang berbeda, yakni peserta dengan nomor tes 1.057.
Dalam pengumuman itu tertulis nama peserta adalah Jailani, berasal dari Desa Sana Tengah, Kecamatan Pasean, Pamekasan, padahal yang benar pemilik tes 1.056 itu Miftahol Arifin, S.Pd.
"Jailani itu adalah Kepala Desa Sana Tengah, sedangkan Mifatahul Arifin merupakan warga yang mendaftar," ujarnya, menjelaskan.
KPU Pamekasan, sambung Hamzah juga telah menjelaskan terkait perubahan nama tersebut kepada kedua belah pihak, sehingga tidak perlu dipermasalahkan.
Meski demikian, Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah berterima kasih kepada masyarakat yang telah ikut berperan aktif mengontrol proses rekrutmen petugas penyelenggara Pilkada Pamekasan 2018.
Sebab, menurut dia, dengan adanya pertahatian secara langsung kepada masyarakat, maka kinerja KPU Pamekasan, seolah benar-benar dipantau dan diawasi secara langsung oleh masyarakat. (*)