Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang Romdhoni, Rabu mengatakan jalan kolektor tersebut bakal menjadi kawasan terpadu, akni TNBTS, jalur lintas selatan (JLS) dan akses menuju kawasan pantai selatan sepanjang 100 kilometer lebih.
"Namun, kami mengupayakan jalur-jalur ekstrim yang menjadi prioritas. Saat ini masih kami lakukan desain detailnya (DED), jalur mana saja atau titik mana saja yang masuk kategori ekstrem tersebut, sehingga ke depan jaringan kolektor ini ada peningkatan layanan transportasi, termasuk kecepatan kendaraan," kata Romdhoni di Malang, Jawa Timur.
Ia mencontohkan salah satu jalur ekstrem saat ini adalah jurang Klampok menuju Pantai Balekambang, meski saat ini sudah ada jembatan pengganti, harus tetap menjadi prioritas. Selain itu, kecepatan kendaraan menuju kawasan wisata pantai selatan juga harus ditingkatkan.
Menurut dia, kecepatan kendaraan menuju kawasan wisata pantai selatan saat ini rata-rata hanya 40 sampai 50 kilometer per jam. Ke depan, minimal bisa mencapai 70 sampai 80 kilometer per jam.
Ia mengaku pembangunan jalan di tiga koridor kawasan terpadu tersebut akan menimbulkan efek domino bagi masyarakat Kabupaten Malang. Peningkatan jalan tiga koridor itu sebagai rencana penting dalam mempercepat terwujudnya program Kabupaten Malang terpadu.
Jika tiga ruas jalan di kawasan terpadu sudah terhubung semua, Kabupaten Malang akan menjadi jantung Jawa Timur, khususnya di sektor kepariwisataan, baik wisata pantai maupun TNBTS, sehingga tiga koridor jalan itu akan menjadi pintu masuk utama bagi para wisatawan.
Peningkatan jalan ke berbagai lokasi wisata pantai tersebut, kata Romdhoni, dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran. "Kami memang mengupayakan agar anggaran itu nanti tidak hanya dari APBD Kabupaten Malang, tetapi sharing dengan Pemprov Jatim maupun pusat," katanya.
Selain itu, lanjutnya, juga ada rencana perubahan status jalan yang sebelumnya sebagai jalan Kabupaten menjadi jalan Provinsi . Perubahan status jalan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas jalan di Kabupaten Malang.
Perubahan status jalan yang diusulkan itu adalah Jalan Karangploso-Giri Purno (perbatasan Kota Batu) sepanjang 4,6 km, Mangliawan-Tumpang sepanjang 15,6 km, Tumpang-Wonomulyo sepanjang 3,9 km, dan Talok-Wonomulyo sepanjang 18,7 km.
Keempat ruas jalan tersebut, katanya, ukuran lebarnya juga akan diubah. Perubahan ukuran lebar jalan yang semula sekitar 2 meter akan diperlebar sesuai status maksimal 5 meter. Dengan adanya perubahan status jalan dari kabupaten ke provinsi, akan mengubah panjang kewenangan jalan di Kabupaten Malang.
Dari panjang jalan provinsi yang sekarang 110,12 kilometer menjadi 152,9 kilometer. Sedangkan untuk jalan Kabupaten dari 1.668,76 kilometer menjadi 1.625,96 kilometer.(*)
Video Oleh Endang Sukarelawati