Sidoarjo (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan santunan kecelakaan kerja pada korban proyek tol Pasuruan-Probolinggo, Jawa Timur yang mengakibatkan satu orang pekerja meninggal dunia dan dua orang mengalami luka-luka.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim, Abdul Cholik, Senin mengatakan, peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (29/10) pukul 09.45 WIB.
"Setelah melakukan penyelidikan, para korban merupakan peserta program BPJS ketenagakerjaan yang terdaftar di Kantor Cabang Perintis Probolinggo melalui program Jasa Konstruksi pada proyek tol Pasuruan-Probolinggo ini," katanya.
Ia mengemukakan, satu korban tewas merupakan "helper mechanic" PT. Waskita Karya, Tbk (Persero) atas nama Heri Sunandar dan dua orang korban luka-luka atas nama Sugiono dan Nurdin.
"Sementara itu, Sugiono mengalami patah tulang kaki dan Nurdin mengalami retak pada bagian tulang panggul dan sedang dilakukan perawatan di RSUD Bangil Pasuruan," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan kunjungan langsung kepada para korban luka-luka di RSUD Bangil, Pasuruan untuk melihat kondisi para korban.
"Kami turut berduka yang sedalam-dalamnya kepada korban yang tertimpa musibah, semoga dapat ikhlas dan bersabar dengan peristiwa ini, dan dalam hal ini sesuai aturan yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris akan kami berikan santunan kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, atau sebesar Rp223 Juta dan korban lainnya akan kami beri perawatan hingga sembuh tanpa batas biaya," tuturnya.
Ia mengatakan, jenazah Heri Sunandar diterbangkan dan dimakamkan di tempat asalnya di Desa Sidomulyo Kabupaten Kutai Kertanegara.
"Santunan Kecelakaan Kerja diberikan langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda kepada ahli waris Ani Puspitasari selaku istri sebesar Rp223 Juta," ucapnya.
Cholik menambahkan, pihaknya memahami bahwa kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun, namun santunan yang diberikan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi.
"Kami juga meminta kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah dan sektor jasa konstruksi untuk memberikan perlindungan diri dari risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi kapanpun dan dimanapun dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.(*)