Situbondo (Antara Jatim) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten
Situbondo, Jawa Timur, akan mengevaluasi pembentukan struktur badan
usaha milik desa (bumdes) di salah satu desa yang dinilai tidak
prosedural.
"Salah satu bumdes yang perlu dievaluasi itu yakni di Desa/
Kecamatan Jangkar. Karena kami temukan sudah mencairkan anggaran
penyertaan modal bumdes, namun struktur pengurusnya belum ada," ujar
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Situbondo Suradji
di Situbondo, Rabu.
Ia menyebutkan, anggaran penyertaan modal di BUMDes Jangkar
tersebut yang telah dicairkan tanpa ada pengurus badan usaha milik desa
itu sekitar puluhan juta rupiah.
Anggaran penyertaan modal di BUMDes Tahun Anggaran 2017 itu,
katanya, telah dicairkan oleh pemerintah desa setempat sehingga menadi
pertanyaan penerima anggaran tersebut.
"Memang bumdes sudah dibentuk, akan tetapi struktur pengurusnya
tidak ada. Itu yang menjadi pertanyaan oleh kami, dan seharusnya ketika
bumdes sudah terbentuk pengurusnya juga harus ada," ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Suradji, khusus di Desa/Kecamatan Jangkar
saat ini dan selanjutnya akan menjadi evaluasi bagi Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa. Dan Jika nantinya penggunaan anggaran tersebut
belum jelas, desa harus mengembalikan anggaran itu.
"Langkah kami, sesegara mugkin agar desa segera memenuhi
pembentukan dan sekaligus struktur pengurus bumdes. Sebenarnya untuk
membentuk bumdes setiap desa sudah kami berikan bekal," ujarnya. (*)
DPMD Situbondo Evaluasi Pembentukan BUMDes Jangkar
Rabu, 11 Oktober 2017 21:12 WIB