Situbondo (Antara Jatim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, Jawa Timur menyepakati dan menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisitaif DPRD.

"Tiga Raperda itu di antaranya, Raperda tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Situbondo, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda tentang Perencanaan Pembangunan Daerah," ujar Wakil Ketua DPRD Situbondo, Zainiye usai Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Inisiatif di Kantor DPRD Situbondo, Kamis.

Sehingga tiga rancangan peraturan daerah tersebut, lanjut dia, sudah resmi menjadi Raperda inisiatif DPRD, maka nantinya dengan surat pengantar Ketua DPRD Situbondo diserahkan kepada pemerintah kabupaten.

Dan selanjutnya setelah diserahkan pada pemerintah kabupaten, katanya, akan dilakukan pembahasan antara eksekutif dan legislatif.

"Memang rapat paripurna tadi sempat tertunda karena berdebat masalah tidak memenuhi kuorum. Dan setelah dilakukan telaah dalam usulan Raperda ternyata cukup dihadiri 50 persen per satu, dan alhamdulillah dengan dihadiri 28 anggota DPRD sudah kuorum," katanya.

Data diperoleh, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar petani pemerintah daerah melakukan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani secara terencana, terarah dan berkelanjutan.

Selain itu, petani juga sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan.

Sedangkan Raperda tentang Perencanaan Pembangunan Daerah, merupakan bagian dari perencanaan pembangunan nasional maka perlu mengatur tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah.

Dan perencanaan pembangunan perlu daerah perlu disusun, dikendalikan dan dievaluasi secara efisien dan efektif. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026