Tulungagung (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menerima aduan dugaan kampanye terselubung yang dilakukan sejumlah bakal calon bupati dengan memasang alat peraga kampanye di sejumlah ruas jalan raya dan fasilitas umum setempat.
"Sudah ada beberapa aduan yang masuk, namun kami tidak bisa serta-merta menindan," kata Ketua Panwas Pilkada Tulungagung Endro Sunarko di Tulungagung, Kamis.
Alat peraga berbentuk gambar atau foto profil calon bupati dimaksud antara lain terpantau milik Ketua umum PWI Margiono, Ketua DPRD Tulungagung Supriyono, Kasatkornas Banser Alfa Isnaeni, anggota DPRD Jatim Chusainudin, pasangan petahana Syahri Mulyo dan Maryoto Bhirowo, serta Ketua Paguyuban Warga Tulungagun di Kalimantan Suparlan.
Nama-nama tersebut santer disebut berambisi maju bursa Pilkada Tulungagung, beberapa bahkan sudah mengikuti proses penjaringan bakal calon bupati/wakil bupati di sejumlah partai politik peserta Pemilu.
Namun, meski belum satupun parpol mengeluarkan rekomendasi pencalonan, masing-masing kandidat kini sudah berlomba memasang alat peraga berbau kampanye di ratusan titik perempatan/pertigaan jalan umum.
Dari sekian nama tersebut, Endro mengakui pemasangan alat peraga oleh Ketua Umum PWI Margiono paling masif.
Selain memasang ratusan alat peraga bergambar dirinya lengkap dengan logo delapan partai politik yang pada awal komunikaasi politik sepakat untuk bakal mengusung pencalonannya, Margiono juga aktif menggelar aneka kegiatan mobilisasi massa untuk mendongkrak popularitas dan aksepabilitas dirinya.
"Masalahnya memang saat ini belum masauk tahap kampanye, dan belum ada aturan baku yang disepakati mengenai batasan pemasangan alat peraga (kampanye) sehingga panwas tidak bisa serta-merta melakukan tindakan," ujar Endro.
Ia menambahkan, sampai saat ini tahapan pendaftaran belum dilakukan. Konsekuensinya, apabila ada kandidat yang sepihak memasang alat peraga bebau kampanye, panwas tidak bisa menindak aksi curi start kampanye tersebut.
"Ranah penindakan, jika itu dikatakan melanggar, ada di pemerintah daerah. Dalam hal ini Satpol PP atau jajaran trantib atas rekomendasi atau permintaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung," katanya.
Panwas Pilkada, kata Endro, baru bisa melakukan langkah tegas penindakan setelah ada penetapan calon, aturan baku sesuai kesepakatan antarcalon, serta pengaturan jadwal kampanye.
Pernyataan Panwas Pilkada itu senada dengan sikap KPU yang menyatakan bahwa semua kegiatan maupun pemasangan alat peraga berbau promosi calon-calon bupati itu belum bisa dikatakan kampanye terselubung karena belum masuk tahap pendaftaran.(*)
Panwas Pilkada Tulungagungg "Biarkan" Calon Curi Start Kampanye
Kamis, 5 Oktober 2017 14:53 WIB
"Masalahnya memang saat ini belum masauk tahap kampanye, dan belum ada aturan baku yang disepakati mengenai batasan pemasangan alat peraga (kampanye) sehingga panwas tidak bisa serta-merta melakukan tindakan," ujar Endro.