"Setelah beredarnya informasi di media 'online' dan beberapa media lainnya terkait penyegelan gudang gula di PG kami, dampaknya banyak pembeli atau pedagang yang khawatir serta enggan membeli gula di sini," kata General Manajer PG Panji Situbondo Agus Zain Arifin kepada wartawan saat pers rilis di Situbondo, Rabu.
Ia mengemukakan, informasi penyegelan gudang berisi gula sebanyak sekitar 3.400 ton di PG Panji oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag beberapa waktu lalu itu, ternyata setelah dilakukan uji laboratorium oleh Kemendag. Hasil IU (ICUMSA Unit) 242 atau sudah memenuhi SNI.
Oleh karena itu, katanya, pihaknya meminta PPNS Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga untuk segera membuka segel yang hingga saat ini masih terpasang di gudang PG Panji di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji tersebut.
"Intinya kami mengundang teman-teman (wartawan) guna mengklarifikasi pemberitaan penyegelan gula kami yang sebelumnya disegel dan tidak boleh diedarkan sebelum dilakukan uji laboratorium guna mengetahui layak edar atau tidak," ucapnya.
Agus menyampaikan bahwa pemeriksaan gula oleh PPNS Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga itu tidak hanya dilakukan di PG PTPN XI saja, namun pemeriksaan juga dilakukan di PTPN lainnya.
"Kami akan terus berupaya memenuhi mutu gula sesuai SNI. Setelah Kemendag melakukan uji laboratorium dan hasil IU 242 atau memenuhi SNI, harapan kami segel dari PPNS segera dibuka," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melakukan pemeriksaan di beberapa gudang pabrik gula milik BUMN termasuk di PG PTPN XI dan tercatat ada empat PG yang diambil sampel untuk uji laboratorium gula produk, di antaranya PG Panji, PG Rejosari, PG Purwodadi dan PG Pagottan.
Tim Kemendag mengambil sample gula untuk diperiksa di Sucofindo serta memberikan PPNS Line hanya di tempat yang diambil sampelnya saja atau PPNS Line tidak di semua gudang gula milik pabrik gula PTPN XI. (*)
Video oleh: Novi Husdinariyanto