Probolinggo (Antara Jatim) - Sebanyak 200 personel akan mengamankan jalannya sidang Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan penipuan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8).
"Pengamanan cukup ketat, sehingga kami siagakan sebanyak 200 personel untuk mengamankan jalannya sidang dan anggota Brimob Polda Jatim yang berada di padepokan juga akan kami perbantukan," kata Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat dihubungi per telepon di Probolinggo, Senin.
Sesuai dengan agenda sidang, majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan yang diketuai Basuki Wiyono akan membacakan vonis Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani yang merupakan salah satu pengikut padepokan di PN Kraksaan, Selasa (1/8).
"Ratusan personel itu akan melakukan pengamanan yang terbagi dalam empat sistem pengamanan, salah satunya pengamanan VVIP terhadap majelis hakim, jaksa, dan tersangka," tuturnya.
Sistem pengamanan lainnya yakni pengamanan untuk pengunjung yang datang dan pengamanan di tempat yang akan digunakan untuk pesidangan Taat Pribadi, sehingga diharapkan tidak ada gangguan selama sidang tersebut berjalan.
"Kami juga sudah berkomunikasi dengan pengikut padepokan yang akan menghadiri sidang dan mereka memastikan bahwa pengikut yang hadir di persidangan nanti sekitar 20-30 orang saja," katanya.
Ia mengatakan sebanyak 200 personel tersebut terdiri dari 10 personel anggota Brimob yang ada di padepokan dan sisanya adalah dari personel Polres Probolinggo dan Kodim 0820 Probolinggo.
"Pengamanan sidang vonis sangat ketat dibandingkan sidang-sidang sebelumnya karena sebagai upaya bentuk pencegahan, jika nantinya terjadi hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban selama proses persidangan berjalan," ucapnya.
Arman mengaku belum ada pemberitahuan adanya unjuk rasa terkait dengan sidang Taat Pribadi yang digelar Selasa (1/8), namun pihaknya tidak akan segan-segan untuk membubarkan, apabila tidak ada surat pemberitahuan kepada polisi.
Sementara salah seorang pengikut Dimas Kanjeng, Taufik Herly mengatakan pihaknya memastikan tidak akan mengerahkan massa berlebihan dalam persidangan putusan vonis tersebut.
"Kemungkinan jumlahnya seperti sidang biasanya, sekitar 20 orang sampai 30 orang saja. Selama ini tidak ada yag mengkoordinir para pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang hadir di PN Kraksaan karena mereka hadir atas inisiatif sendiri," katanya.
Taat Pribadi didakwa sebagai "dalang" pembunuhan mantan pengikutnya sendiri yakni Abdul Gani yang dibunuh dan dibuang ke waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah.
Dalam kasus tersebut, Taat Pribadi dituntut jaksa penuntut umum yakni hukuman penjara seumur hidup dan dalam pledoinya, Taat Pribadi minta dibebaskan dari semua tuntutan karena merasa tidak memerintahkan pembunuhan.(*)