Malang (Antara Jatim) - Bupati Malang Rendra Kresna menyatakan lengkap sudah penderitaan petani tebu di wilayahnya karena selain dihantam cuaca tidak menentu dan ekstrem sepanjang tahun 2016, sekarang ditambah dengan beban pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen.
"Hujan sepanjang tahun membuat kualitas tebu menurun, bahkan menyebabkan biaya operasional membengkak. Petani harus mengeluarkan biaya angkut sebesar Rp35 ribu per kuintal, belum lagi ongkos angkut ke pabrik. Ini sudah berlangsung selama dua tahun," kata Rendra di Malang, Jawa Timur, Rabu.
Apalagi, lanjutnya, sekarang ditambah dengan pemberlakuan PPN 10 persen yang dibebankan kepada petani. "Lengkaplah sudah penderitaan para petani yang digenjot oleh pemerintah untuk bisa mewujudkan swasembada gula, tapi dibebani dengan kebijakan yang justru melemahkan petani," ucapnya..
Sebelumnya, Rendra Kresna juga mengungkapkan berbagai persoalan petani tebu di berbagai kesempatan, termasuk media massa lokal maupun nasional, terutama terkait tingginya biaya operasional petani. APalagi, sekarang muncul beban PPN 10 persen bagi petani.
Oleh karena itu, ketika ada protes dari petani, Rendra yang juga Ketua DPD Partai NasDem itu langsung memberikan dukungannya. "Saya paham dan merasakan betul bagaimana sulitnya menjadi petani tebu. Oleh karena itu, saya sangat mendukung aspirasi petani tebu menolak PPN 10 persen ini," terangnya.
Kalau beban PPN 10 persen bagi petani tebu tersebut tidak ditolak bersama, kata Rendra, petani tebu tidak akan pernah menjadi "tuan" di daerah sendiri, bahkan tingkat kesejahteraan petani tebu tidak akan pernah membaik dan bisa dibilang akan menjadi petanitermiskin di dunia.
Ia berharap tidak hanya dirinya yang akan memperjuangkan para petani tesrebut di pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah di tingkat provinsi maupun daerah lainnya. Selain itu, Rendra juga meminta persoalan petani tebu tersebut segera diselesaikan secepatnya karena sudah masuk dua periode giling tebu yang membuat petani semakin terpuruk.
Rendra juga mengkhawatirkan nasib sekitar 3.000 petani tebu Kabupaten Malang mengalami kebangkrutan akibat penerapan PPN 10 persen bagi gula petani, sebab akan berdampak pada sektor lain. Dan, biasanya petani yang mengalami kebangkrutan tersebut akan beralih menanam komoditas lain.
"Jika hal itu terjadi akan berdampak pada bahan baku produksi gula dari Kabupaten Malang turun. Padahal, produksi gula asal Kabupaten Malang cukup besar menyumbang produksi gula Provinsi Jatim yang mencapai sekitar 1,4 juta ton per tahun. Dan, dampaknya bisa mengancam swasembada gula," ucapnya.
Menurut Rendra, beban PPN 10 persen ini sangat menyengsarakan petani. PPN 10 persen itu tidak pantas dikenakan pada petani tebu. "Semoga saja Presiden, Menkeu, Dirjen Pajak bisa membuat kebijakan yang membebaskan petani tebu dari PPN 10 persen," ucapnya.(*)