Jakarta, (Antara) - Kejaksaan Agung menegaskan kembali Hary Tanoesoedibyo, pendiri MNC Group, sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Juni 2017 sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ancaman kepada penyidik kejaksaan melalui SMS.
"Jadi jelas bahwa sejak 15 Juni 2017, ada SPDP (diterima kejaksaan) atas nama HT. Jadi ini sudah 'clear' ya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Kamis.
Sedangkan SPDP pada 19 Februari 2017, kata dia, Hary Tanoe selaku terlapor memang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya soal status Hary Tanoe sudah SPDP itu, telah dikuatkan oleh Yulianto Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang juga selaku pelapor kasus tersebut.
"Jadi yang disampaikan pak Jaksa Agung itu sudah benar semua," ucapnya.
Ia mengaku mengaku sudah melapor kepada Prasetyo soal status HT di Bareskrim Mabes Polri.
"Saya selaku pelapor kasus tersebut, tanggal 15 Juni. Artinya, sebelum pak JA mengeluarkan statement hari Jumat, tanggal 16 Juni 2017, saya memang melaporkan ke beliau bahwa saya sudah mendapatkan SPDP yang di mana dalam SPDP itu sudah ditetapkan HT sebagai tersangka," ujarnya.
Pesan singkat itu disampaikan pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi "chat WhatsApp", dari nomor yang sama.
Isi pesannya sama dan ditambahkan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju".
Kemudian Yulianto mengecek kebenaran nomor tersebut dan yakin pengirimnya adalah Hary Tanoesoedibjo.
Yulianto melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.(*)