Pamekasan (Antara Jatim) - Sebanyak delapan orang calon haji asal Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur tahun ini gagal menunaikan ibadah ke Tanah Suci Mekkah, karena berbagai alasan.
"Ada yang gagal karena meninggal dunia, ada pula yang sengaja menunda keberangkatan, karena menunggu berangkat bersama dengan familinya," kata Kasi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan Afandi kepada Antara, Rabu pagi.
Ia menjelaskan, kuota calon haji asal Kabupaten Pamekasan tahun ini sebanyak 884 orang, dan dari kuota terdaftar itu yang dipastikan menunaikan ibadah haji sebanyak 876 orang.
"Delapan calhaj yang telah masuk dalam daftar kuota itu, maka kami ganti dengan calon haji yang masuk dalam nomor urut berikutnya. Jadi jumlahnya nanti tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan," kata Afandi, menerangkan.
Ia menjelaskan, calhaj asal Kabupaten Pamekasan tahun ini masuk terbagi dalam tiga kelompok terbang (kloter), yakni kloter 57, 58 dan kloter 59.
"Kloter 57 ini gabungan dari Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Sampang, sedangkan kloter 58 dan 59 utuh dari Kabupaten Pamekasan semuanya," katanya, menjelaskan.
Masing-masing kloter nantinya akan dipandu oleh 5 orang petugas perwakilan dari kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH), satu orang dokter dan dua orang paramedis.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia penyelenggara ibadah haji, calon haji Pamekasan akan berangkat ke Tanah Suci Mekkah pada 16 Agustus 2017.
Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sebesar Rp35.666.250, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penetapan BPIH.
Dibanding tahun lalu, BIPH 2017 naik sebesar Rp726.836, mengingat pada musim haji tahun lalu hanya sebesar Rp34.941.414. (*)