Tulungagung (AntaraJatim) - Badan Pengawas Obat dan Makanan Cabang Surabaya, Jumat akhirnya menyegel gudang rumah toko bahan kue "Sari Aroma" di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur setelah dua hari sebelumnya kedapatan menjual produk pangan/tambahan pangan ilegal.
"Langkah penyegelan merupakan tindak lanjut atas temuan bahan makan yang melakukan pelanggaran izin produksi sebelumnya," kata Kepala Seksi Penyidikan BPOM Surabaya Siti Amanah dikonfirasi di sela penyegelan di Toko Sari Aroma, Mangunsari, Tulungagung.
Proses eksekusi berlangsung lancar. Petugas BPOM Surabaya disaksikan aparat kepolisian, dinkes dan satpol PP tiba di lokasi toko Sari Aroma sekitar pukul 13.30 WIB dan kemudian menemui pemilik toko untuk memberitahukan langkah penyitaan yang telah disertai surat tugas resmi dari BPOM Surabaya.
Setelah memberi penjelasan yang dirasa perlu, petugas BPOM disaksikan aparat kepolisian, satpol dan dinkes mengeksekusi seluruh bahan pangan dan tambahan pangan yang dikemas ulang secara ilegal tanpa izin resmi dari dinkes maupun badan POM.
"Seluruh barang sitaan sudah dikumpulkan sebelumnya dan kini kami tarik (sita) sebagai barang bukti," katanya.
Ia mengatakan, barang bukti sebagian besar akan dititipkan di Pengadilan Negeri Tulungagung. Hanya beberapa sampel barang yang dibawa ke BPOM Surabaya untuk kepentingan penyelidikan sekaligus dilakukan uji laboratorium atas bahan baku produk tambahan pangan ilegal tersebut.
"Untuk pemilik toko akan kami lakukan pemeriksaan (penyidikan) secepatnya, dalam waktu dekat," kata Siti.
Dikonfirmasi, Kasi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan Dinkes Tulungagung Masduki mengatakan pengawasan terhadap aktivitas penjualan produk bahan pangan/tambahan pangan di Toko Sari Aroma maupun lainnya akan dilanjutkan serta diperketat.
Kendati Toko Sari Aroma masih diizinkan melakukan penjualan barang, namun produk-produk yang diperdagangkan akan diawasi lebih intensif untuk memastikan jenis produk pangan ilegal tak lagi dijual kepada konsumen.
"Pembinaan tentu juga akan dilakukan kepada pengelola/pemilik toko agar tidak mengulangi kesalahan yang sama," kata Masduki.(*)
BPOM Segel Toko Penjual Produk Pangan Ilegal
Jumat, 26 Mei 2017 21:24 WIB
"Seluruh barang sitaan sudah dikumpulkan sebelumnya dan kini kami tarik (sita) sebagai barang bukti," katanya.