Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap sebuah rumah produksi pangan ilegal di Jalan Bulak Kali Tinjang Baru Gang 1 Surabaya.
"Rumah produksi pangan ini mengolah bubuk susu telor madu jahe (STMJ) dan gula jahe kemasan merek 'Ocyson'," ujar Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Rumah produksi pangan tersebut di antaranya tidak memiliki izin edar dari Balai Pengawsaan Obat dan Makanan (BPOM) dan izin produksi dari Kementerian Kesehatan.
Penyelidikan melibatkan aparat BPOM Jawa Timur dan Dinas Kesehatan Jawa Timur.
Rudi mengatakan, setalah dilakukan pemeriksaan dan uji laboratorium, produk makanan bubuk STMJ dan gula jahe dari rumah produksi pangan itu tak sesuai dengan kompoisi yang tertulis di kemasan.
Dia mencontohkan, pada produk bubuk STMJ, di kemasannya tertulis komposisi susu, telur, jahe, gula dan madu. "Tapi produk ini sama sekali tidak ada madunya," katanya.
Bahkan, dia menambahkan, bahan baku susu bubuk yang digunakan, berdasarkan hasil uji laboratorium, diketahui sudah kadaluarsa.
"Susu bubuk dibuat tahun 2013 dan telah kadaluarsa tanggal 25 Maret 2015. Tapi masih digunakan menjadi bahan campuran. Ini tentu sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya," ucapnya.
Polisi telah menetapkan pemilik rumah produksi pangan berinisial Mis (47) sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 140, 142, dan 144 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Tersangka Mis memiliki puluhan karyawan. Beroperasi sejak November 2017, setiap hari bisa memproduksi 5.000 saset bubuk STMJ," ujar Rudi.
Polisi juga telah menyegel rumah produksi pangan tersebut dan mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya 73 sak susu kadaluarsa, 3 kontainer berisi bahan STMJ, 1 kontainer berisi kemasan bubuk STMJ siap jual, 2 karung tepung tapioka, berbagai macam mesin produksi, 6 buah keranjang jahe, 13 drum penyimpanan STMJ, dan puluhan bahan produksi STMJ. (*)